News Breaking
Live
wb_sunny

Bagi-bagi Voucher, Isbat: Itu Tindakan Kejahatan Politik

Bagi-bagi Voucher, Isbat: Itu Tindakan Kejahatan Politik



SpiritNews.media | (Cilegon) Pembagian voucher yang diduga dilakukan oleh Tim Sukses (Timses) Pasangan calon (Paslon) perseorangan Mumu-Lian membuat adanya reaksi negatif dari publik Cilegon. Senin, 07/09/2020.



Ketua Tim Relawan Kompas, Isbatullah Alibasja, mengatakan, hal tersebut perilaku yang melanggar undang-undang itu merupakan bentuk kejahatan politik yang cukup serius.


"Ini bukan perkara sepele. Bagaimana bisa rakyat ditukar suaranya dengan voucher 25 ribu perak," kata Isbat dengan nada penuh tanya.


Ia menambahkan, mencalonkan diri menjadi kepala daerah adalah hak konstitusional setiap warga, tetapi menukar suara dengan voucher 25 ribu rupiah adalah kejahatan demokrasi.


"Ini tentu tidak bisa dibiarkan. Lembaga penyelenggara pemilu dan Bawaslu harus menindak tegas hal ini. Demokrasi sudah dinodai," tandasnya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi menegaskan hal itu tidak diperbolehkan dalam proses demokrasi seperti Pilkada.


Kendati demikian, ia mengatakan saat ini belum dapat ditindak oleh Bawaslu lantaran belum ada penetapan pasangan calon dari KPU.


"Hal-hal seperti ini sebetulnya tidak diperbolehkan, akan tetapi karena belum adanya penetapan paslon dari KPU, kami belum bisa menindaknya," kata Siswandi saat dihubungi melalui telepon genggamnya. Minggu, 06/09/2020.


Namun secara tegas, Siswandi mengimbau kepada seluruh paslon yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada Cilegon, untuk bersama-sama memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat.


"Kami mengimbau kepada seluruh paslon untuk tetap mengedepankan aturan-aturan yang berlaku dalam seluruh proses tahapan Pilkada ini," ujarnya. (A)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar