News Breaking
Live
wb_sunny

PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan saat Liput Unjuk Rasa di Serang

PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan saat Liput Unjuk Rasa di Serang

SpiritNews.Media (Serang) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan tindakan kekerasan oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS atau AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam.

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.

Rian menyatakan, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus ditangani secara serius.

Ia meminta agar dugaan insiden tersebut diusut secara transparan dan profesional untuk mengungkap fakta, memastikan pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Menurut informasi yang disampaikan Rian, wartawan tersebut mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.

Selain dugaan pemukulan, korban disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video hasil peliputan yang tersimpan di perangkat tersebut juga diduga dihapus oleh oknum aparat.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rian yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).

PWI Banten Kawal Penanganan Kasus

PWI Banten menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut Rian, penanganan yang profesional penting untuk menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput peristiwa publik juga menjadi perhatian serius karena dapat mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dugaan Pelanggaran UU Pers dan Ketentuan Pidana

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Apabila dugaan penganiayaan terbukti, ketentuan pidana terkait penganiayaan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang ditelaah oleh aparat penegak hukum. Penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan fakta hukum yang terungkap.

Adapun dugaan perampasan telepon seluler dan penghapusan rekaman peliputan perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan ketentuan hukum yang relevan. Penilaian tersebut harus mempertimbangkan kronologi kejadian, unsur perbuatan, kepemilikan perangkat, serta bukti yang tersedia.

PWI Banten berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh dan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganannya.

Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan.(*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar