Digitalisasi Pajak Restoran Cilegon Dimulai Besok
SpiritNews.Media (Cilegon) — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai menerapkan sistem perpajakan elektronik berbasis real-time untuk sektor restoran, Selasa (6/10/2026). Sistem tersebut dirancang agar setiap transaksi pelanggan tercatat secara otomatis dan langsung terintegrasi dengan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan digitalisasi perpajakan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Hingga awal Oktober 2026, realisasi pajak restoran di Kota Cilegon tercatat sekitar Rp35 miliar dari target Rp47 miliar. Angka tersebut setara dengan sekitar 75 persen dari target tahunan.
"Mulai besok kita pasang sistemnya secara bertahap. Sebagai tahap awal, ada dua pelaku usaha yang menjadi sampel integrasi ke sistem UMKM mereka. Bagi usaha yang sudah memiliki hardware (kasir), tinggal memperbarui software-nya. Namun jika belum ada, BPKPAD siap menyediakan hardware yang langsung terkoneksi," ujar Robinsar, Senin (5/10/2026).
Menurut Robinsar, penerapan teknologi tersebut diperlukan setelah pemerintah menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara laporan transaksi dengan kondisi transaksi riil pada sejumlah wajib pajak.
Padahal, pajak restoran sebesar 10 persen dibayarkan oleh masyarakat sebagai bagian dari transaksi pembelian makanan dan minuman.
"Pajak ini bukan hal yang diada-adakan. Ketika masyarakat membeli makanan atau minuman, nominal pajak sudah ditambahkan ke tagihan. Namun dalam praktiknya, ada potensi transaksi yang tidak terlaporkan. Dengan sistem real-time ini, data masuk secara akurat dan tidak bergantung lagi pada laporan manual wajib pajak," tegasnya.
Pemkot Cilegon menargetkan sistem pajak digital tersebut dapat diterapkan kepada seluruh wajib pajak restoran di Kota Cilegon yang jumlahnya sekitar 300 pelaku usaha.
Seluruh proses pemasangan dan integrasi perangkat lunak ditargetkan rampung pada Desember 2026. Dengan penerapan sistem tersebut, Pemkot Cilegon memproyeksikan tambahan penerimaan pajak restoran sebesar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar pada 2027.
Selain pajak restoran, Pemkot Cilegon juga melakukan evaluasi terhadap penerimaan retribusi daerah, khususnya yang berasal dari rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas.
Saat ini, realisasi retribusi daerah berada di kisaran Rp70 miliar hingga Rp80 miliar dari target Rp130 miliar.
Meski demikian, Robinsar optimistis target penerimaan retribusi dan pajak daerah secara keseluruhan tetap dapat berjalan sesuai target hingga akhir tahun.(*)
Posting Komentar