News Breaking
Live
wb_sunny

Disperkim Kota Cilegon Akan Merehabilitasi 147 Unit Rumah Tidak Layak Huni,Anggaran APBD 5 Miliar

Disperkim Kota Cilegon Akan Merehabilitasi 147 Unit Rumah Tidak Layak Huni,Anggaran APBD 5 Miliar

PLT.Kadis Perkim Kota Cilegon Edhi Hendarto

SpiritNews.Media (Cilegon)– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon segera merehabilitasi 147 unit rumah tidak layak huni (rutilahu). Program tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Cilegon sekitar Rp5 miliar.

Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto, mengatakan bantuan rutilahu menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas. Saat ini, Surat Keputusan (SK) penerima manfaat telah ditetapkan.

Edhi menjelaskan, bantuan tersebut diberikan melalui mekanisme program Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Swadaya (BSPS).

“SK penerima manfaatnya sudah ada, jadi kami memproses pencairan untuk bantuan ini. Bentuk bantuannya adalah bantuan stimulan, sehingga di sini kami menggunakan program BSPS,” ujar Edhi, Jumat (2/10/2026).

Menurut Edhi, setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sekitar Rp30 juta. Dana tersebut terdiri atas Rp23 juta untuk pembelian material dan Rp7 juta untuk upah pekerja.

“Kita memberikan bantuan stimulan satu unit rumah sekitar Rp30 juta. Itu diharapkan ada swadaya dari masyarakatnya. Swadaya itu bisa berupa material maupun tenaga,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan material yang sudah dimiliki sebagai bagian dari swadaya, seperti batu bata, pasir, genteng, maupun kusen dari rumah lama.

“Semisalnya sudah punya batu bata atau pasir, atau material dari rumah yang lama, apakah itu genteng, kusen, atau apa pun, digarap dengan bentuk swadaya di masyarakat,” ujarnya.

Edhi mengungkapkan, pelaksanaan program rutilahu sebelumnya belum berjalan karena terdapat perubahan kode rekening. Awalnya, bantuan tersebut menggunakan mekanisme belanja hibah melalui aplikasi e-hibah Dinas Sosial.

“Saat ini belum (berjalan), karena kemarin ada perubahan kode rekening yang awalnya belanja hibah dan menggunakan aplikasi e-hibah, harus diubah menjadi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat,” paparnya.

Saat ini, rekening penerima manfaat telah dibuat. Nantinya, penggunaan dana tersebut akan dikontrol oleh Disperkim.

“Kita sudah buatkan rekening penerima manfaat, tetapi pengeluarannya dikontrol oleh kita. Kita bekerja sama dengan bank, sehingga pengeluaran itu hanya bisa dicairkan untuk pembayaran material dan upah,” terang Edhi.

Disperkim, lanjut dia, juga tengah mempersiapkan sejumlah kebutuhan operasional, mulai dari pembentukan kelompok masyarakat, sosialisasi, hingga penetapan toko material.

“Sekarang kita sedang melakukan proses operasionalnya, pembentukan kelompok masyarakatnya, sosialisasi, dan juga menetapkan toko materialnya,” katanya.

Edhi menambahkan, penanganan rutilahu di Kota Cilegon tidak hanya bersumber dari APBD Kota Cilegon. Program tersebut juga mendapat dukungan dari APBN, APBD Provinsi Banten, Baznas, dan CSR perusahaan.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 860 unit rutilahu yang akan ditangani melalui berbagai sumber pendanaan.

“Untuk APBN sendiri ada bantuan rutilahu sebanyak 464 unit. Kita mendapat bantuan satu unit rumah Rp20 juta. Sama juga menggunakan mekanisme BSPS, ada swadaya dari masyarakat. Untuk bantuan dari provinsi sekitar 10 atau 12 unit rumah,” pungkasnya.(*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar