News Breaking
Live
wb_sunny

Satresnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Baros

Satresnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Baros

Serang - Satresnarkoba Polres Serang Kota berhasil meringkus salah seorang pengedar narkotika jenis Sabu, Minggu (13/9/2021) di Kp. Sukamanah Rt 001 Rw 001 Des. Sukamanah Kec. Baros.

Seorang karyawan swasta dibekuk Satnarkoba Polres Serang Kota karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial MAR (25) warga Kp. Sukamanah Rt 001 Rw 001 Des. Sukamanah Kec. Baros, Kab Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia S.H, M.H mengatakan, pelaku diamankan dalam kamar rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening di duga berisikan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah handphone merk redmi not 9 warna ijo toska.

" Petugas mendapat informasi adanya tersangka yang akan menjual barang narkoba jenis sabu tersebut.

AKP Agus Ahmad Kurnia menambahkan, pada hari minggu tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 14.42 Wib di Kp. Sukamanah Rt 001 Rw 001 Des. Sukamanah Kec. Baros tepatnya di dalam kamar rumah tersangka.

Kemudian Satuan unit Reserse Narkoba Polres Serang Kota melakukan penangkapan terhadap MAR saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah di temukan 1 (satu) buah kotak yang dalamnya di temukan kembali 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk redmi not 9 warna ijo toska, kemudian di lakukan pengembangan lanjut di wilayah baros dan di temukan kembali 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat ke seluruhan 2,6 gram. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka di bawa unit satuan narkoba Polres Serang Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, Lanjut Kasat Narkoba Petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2,6 gram. Diketahui, pelaku merupakan seorang pengedar namun baru pertama kali akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Serang. "Iya Pengedar tapi informasi dari tersangka, dia baru pertama kali untuk berjualan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Wie)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar