Cabut PP 53 Tahun 2010, Pemerintah Keluarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Bengkalis – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
PP yang terdiri dari 46 Pasal dan ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2021, serta ditandatangani Presiden Joko Widodo ini, diundangkan pada tanggal yang sama.
Dengan ditelah diundangkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, lantas bagaimana dengan "nasib" PP Nomor 53 Tahun 2010 yang selama ini menjadi acuan dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Terkait hal itu, dalam Pasal 45 angka 3., dijelaskan, pada saat PP 94 Tahun 2021 berlaku, maka PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (InfoPublik)
Silahkan klik:
Posting Komentar