KKP Musnahkan Ribuan Ikan Ilegal
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup ruang masuknya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Terbaru, sebanyak 4.657 ekor ikan koi atau cyprinus carpio berukuran panjang 10,5-20 cm, 1.195 ekor ikan Cichlidae panjang 3,0-6,5 cm, 200 ekor ikan Pleco panjang 4,5-12 cm dan 400 ekor Geophagus surinamensis panjang 6,6-9,0 cm dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I.
"Pemusnahan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Kepala BKIPM, Rina di kantornya, Rabu (1/9/2021).
Rina mengungkapkan, pemusnahan ini dilakukan setelah jajarannya melakukan pengujian. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar KIPM Jakarta I dan uji banding ke BUSKIPM serta Balai KIPM Surabaya I, pada ikan koi tersebut ditemukan HPIK jenis Carp edema virus disease (CEVD)/ Koi sleepy disease dan pada ikan Cichlidae ditemukan HPIK jenis Red sea bream iridovirus (RSIV).
"Sedangkan untuk ikan Pleco dan Geophagus surinamensis dilakukan pemusnahan karena tidak dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Pemasukan (Impor) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya," jelasnya.
Adapun opsi pemusnahan, sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan, dan Media Pembawa. Dalam regulasi tersebut disebutkan Red Sea Bream Iridoviral Disease dan Carp edema virus disease merupakan organisme penyebab Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dikatakannya, ikan koi, cichlidae, pleco, dan Geophagus surinamensis yang dimusnahkan merupakan ikan yang diimpor dari Jepang, Thailand, dan Kolombia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada periode 30 Mei 2021 sampai dengan 27 Juli 2021.
"Pemusnahan kita lakukan di Instalasi Karantina Ikan BBKIPM Jakarta I dengan cara perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur. Pemusnahan dilakukan oleh tim Pengendali Hama dan Penyakit Ikan BBKIPM Jakarta I dengan disaksikan oleh pemilik dan saksi dari instansi terkait," katanya.
Sebelumnya, Menteri Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021, regulasi ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang. Dalam regulasi ini, menyebut terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, crustacea, mollusca dan amphibia.
Selain itu, Menteri Trenggono juga telah mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan faktor keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Kebijakan ini sesuai dengan amanah pertemuan 14 Kepala Negara/Pemerintahan dalam forum High Level Panel on Sustainable Ocean Economy (HLPSOE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) atau Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke-14. (InfoPublik)
Posting Komentar