News Breaking
Live
wb_sunny

Polda Banten Proses 89 Tersangka Kasus Obat Keras

Polda Banten Proses 89 Tersangka Kasus Obat Keras


Spiritnews.media - Serang
| Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten) Irjen Pol Drs Fiandar menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas narkoba sekaligus memerangi nya.

Keseriusan Polda Banten dalam memberantas barang haram tersebut ditunjukan dalam data pengungkapan penyalah gunaan obat-obatan dari Dit narkoba Polda Banten dan  Polres jajaran dalam kurun waktu januari - September 2020.

Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan Selama sembilan bulan, total barang bukti sebanyak 311,144 butir berbagai jenis dan merk dari 89 Tersangka.

Lanjut Susatyo terakhir di akhir september 2020 jajaran dit narkoba telah melakukan pengungkapan di wilayah Polres Serang kota di tkp pasar rau serta di mauk wilayah Polresta tangerang dengan jumlah tersangka 2 orang dan BB Tramadol, Heximer dengan jumlah total 750 butir.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan, Polda Banten tidak pernah mengendurkan langkah - langkah pencegahan dalam rangka memberantas dan memerangi narkoba.

Kabid Humas juga menambahkan bahwa bukti Polda Banten serius dalam pemberantasan narkoba dibuktikan dengan beberapa waktu yang lalu Dit Narkoba Polda Banten telah mengungkap 303 Kg Ganja asal aceh yang akan di kirim ke jakarta,Tangerang dan Bogor, tutup Edy Sumardi. (red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar