News Breaking
Live
wb_sunny

Obat Terlarang Marak beredar di Serang, FPI Minta Polisi Bertindak Tegas

Obat Terlarang Marak beredar di Serang, FPI Minta Polisi Bertindak Tegas


SpiritNews.media | ( Serang Raya) Peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer banyak di jual bebas sekitar wilayah Kabupaten Serang.

Seperti di beberapa toko yang diduga berjualan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer di sekitar jalan Gorda, Cikande, Jawilan, Pamarayan, Cijeruk, Serang Timur.

Ketua FPI SPF DPW Kabupaten Serang, Wahyu Sumantri, mengatakan, maraknya peredaran obat terlarang itu di wilayah Kabupaten Serang ini di nilai sudah sangat meresahkan masyarkat.

"Kami sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat merasa resah dengan maraknya peredaran obat obatan terlarang di wilayah kabupaten Serang ini," ujarnya saat dihubungi melalui telpon gengam. Minggu, 11/10/2020

Selain merusak generasi muda, lanjut Wahyu, pengaruh obat tersebut juga berdampak kepada meningkatnya angka kriminal di wilayah kabupatan serang, khususnya di wilayah Serang Timur.

"Bagaimana bisa bangsa kita bisa maju jika  moralnya anak anak kita rusak karena mengkonsumsi obat obatan terlarang yang di jual bebas di wilayah kabupaten serang," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihak yang bisa melakukan penindakan hukum terhadap toko tersebut, merupakan pihak Kepolisian.

Sementara itu, salah satu tokoh agama Ust. Nanang,  mengatakan keprihatinannya terhadap rusaknya generasi muda, karena obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer yang di jual bebas.

"Kami berharap pihak aparat penegak hukum atau pihak kepolisian agar melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penjualan obat obatan terlarang tersebut," jelasnya

Ia berharap, para orang tua lebih intens untuk mengawasi anaknya, jangan sampai terjerumus kedalam lembah hitam yang dapat merusak masa depan bangsa.

"Kami dari berbagai elemen tokoh masyarakat tokoh agama mendorong pihak kepolisian dan aparat pemerintahan untuk segera menindak tegas toko yang di duga menjual obat obatan terlarang tersebut," tutupnya. (Dewi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar