News Breaking
Live
wb_sunny

Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Pantai Cibeurem

Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Pantai Cibeurem


SpiritNews.media | (Cilegon) Satreskrim Polres Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FR (28) kepada Korban ES (24), dipantai Cibereum Kampung Cibereum RT 016/001, desa Kamasan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Kamis, 17/09/2020.


Dalam Confrence Pers yang dilaksanakan Polres Cilegon, Pelaku FR mengaku, kesal karena dituduh sudah menghamili ES, serta diminta pertanggung jawaban FR atas kandungan ES yang sudah berjalan selama 1 (satu) Bulan.


"Tersangka FR membantah karena saat berhubungan badan dengan ES sebelum lebaran Haji tahun ini, dirinya mengaku menggunakan alat kontrasepsi atau kondom," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, dalam konferensi Pers di Mapolres Cilegon.


Ia menjelaskan, tersangka FR (28) bersama korban ES (24), sebelum melakukan pembunuhan, FR mengajak ES ke Padarincang untuk mencari praktek bidan dengan tujuan tes kehamilan. Namun praktek bidan yang mereka datangi tidak ada yang buka.


"Jadi sebelum melakukan pengetesan kehamilan, tersangka FR sudah membeli racun tikus lima bungkus dan minuman bersoda di Ciomas. Praktek bidan di Padarincang yang ingin di datangi ternyata tutup semua, akhirnya tersangka bersama korban kembali ke Ciomas," ungkapnya.


Lalu, lanjut AKBP Sigit, mereka mendapatkan praktek bidan yang buka itu di daerah Cinangka.


"Usai di tes, ES dinyatakan hamil oleh bidan, dan sudah berjalan selama empat minggu atau satu bulan," jelasnya.


Dalam perjalanan pulang, ES dan FR sempat cekcok, karena ES meminta pertanggung jawaban FR atas kehamilan tersebut, namun FR tidak mau mengakui kandungan ES.


"Diperjalanan pulang, FR mengajak ES mampir ke saung yang berada di Cibeurem posisi di pinggir pantai. Sebelum menawarkan minuman bersoda, FR sudah membuang setengah minuman bersoda itu lalu memasukan racun tikus kedalamnya. Setelah itu FR memberikannya kepada ES dengan mengatakan bahwa minuman itu bisa menggugurkan kandungannya," tambahnya.


Melihat ES mulai sesak napas, pelaku mulai menyeret korban ke pinggir pantai untuk menghilangkan jejak. Aksi FR itu kepergok oleh dua warga yang tengah mencari ikan. Korban juga sempat berteriak minta tolong.


Saat didatangi warga, pelaku sempat merebut pisau yang dibawa warga untuk keperluan mencari ikan. Tetapi, FR berhasil dilumpuhkan dan kemudian dibawa ke pinggir jalan untuk diamankan oleh sejumlah warga lainnya.


Di saat bersamaan, korban yang masih dalam kondisi sadar menceritakan kejadian sebenarnya kepada warga yang menolong. Termasuk membeberkan kondisinya yang sedang hamil tetapi pelaku memaksanya untuk menggugurkan kandungannya.


"Saat korban masih setengah sadar awalnya dibawa ke puskesmas. Setelah dari puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit dan akhirnya dinyatakan meninggal oleh dokter," terangnya.


Akibat perbuatannya, Tersangka FR (28) dikenanakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.


Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah, satu (1) buah botol bekas minuman soda merek sprite ukuran 390 ml, satu (1) botol bekas minuman air mineral merk aqua ukuran 600 ml, satu (1) unit handpone merk siomi type redmi 6 pro warna gold berikut sim card, satu (1) unit sepeda motor merk honda revo warna silver, satu (1) stell pakaian jacket switer warna navy, satu (1) stell pakaian celana panjang jeans warna hitam. (Nanda)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar