News Breaking
Live
wb_sunny

Pedoman Ibadah Ramadan dan Lebaran di Masa Pandemi Covid-19

Pedoman Ibadah Ramadan dan Lebaran di Masa Pandemi Covid-19


Pemerintah dan WHO mengeluarkan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pagebluk Covid-19. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus.

Ramadan tiba dan lebaran sebentar lagi. Namun ada yang berbeda dengan puasa dan lebaran tahun ini. Saat ini umat Islam menjalankan ibadah tahunannya  di tengah wabah corona. Pagebluk ini memang tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan sudah menyebar ke lebih dari 200 negara.

Kegiatan ibadah puasa biasanya memang sering melibatkan orang banyak, berjemaah. Mulai acara salat tarawih, buka bersama, tadarus, dan iktikaf. Namun karena pada tahun ini corona sedang mewabah, pemerintah meminta agar kegiatan-kegiatan itu untuk sementara ditiadakan.

Jika kegiatan-kegiatan itu biasanya dilakukan di masjid, musala, surau, maka pada tahun ini pemerintah meminta agar kegiatan itu dilakukan di rumah. Anjuran itu dilakukan untuk menekan meluasnya penyebaran virus yang belum ada vaksinnya ini.

Untuk menekan penyebaran itu, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran bernomor 6/2020. Panduan itu dirilis “... untuk memberi panduah beribadah yang sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” demikian petikan panduan yang termuat dalam surat edaran tertanggal yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi.

Menyusul edaran pemerintah, organisasi kesehatan dunia (WHO) juga mengeluarkan panduan serupa. Semangatnya sama, yakni menekan penyebaran virus yang lebih luas.

Jika pedoman Kementerian Agama berisi 15, pedoman WHO berisi sembilan butir.


15 Panduan Menjalankan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri dari Kementerian Agama:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Salat tarawih keliling (tarling);

b. Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;

c. Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal-bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah):

a. Mengimbau kepada segenap umat Islam agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

b. Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c. Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.

d. Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala, dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e. Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS  untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah):

a. Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ), dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b. Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c. Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d. Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga situasi kondusif dalam kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.



9 Pedoman WHO:

1. Pembatalan kegiatan sosial dan keagamaan perlu menjadi pertimbangan serius.

2. Dalam hal pembatalan kegiatan sosial dan keagamaan, jika memungkinkan, dapat mempertimbangkan penggunaan platform alternatif, seperti televisi, radio, digital, dan media sosial.

3. Tetap menjaga jarak fisik.

4. Untuk menyapa, gunakan cara-cara alternatif sesuai budaya dan nilai-nilai keagamaan untuk menghindari kontak fisik.

5. Bubarkan massa yang berkumpul dalam jumlah besar di tempat-tempat yang umumnya melaksanakan kegiatan di bulan Ramadan, seperti tempat hiburan, pasar, dan toko.

6. Dorong kebiasaan hidup sehat:

a. cuci tangan dengan sabun dan air mengalir; sediakan pembersih tangan berbahan alkohol di pintu tempat ibadah

b. sediakan tisu sekali-pakai dan tempat sampah bertutup dengan pelapis sekali-pakai, dan pastikan sampah dibuang dengan cara yang aman.

c. tampilkan anjuran yang disertai gambar untuk menjaga jarak fisik, kebersihan tangan, etika bersin dan batuk, dan pesan-pesan umum pencegahan Covid-19.

7. Rutin membersihkan tempat, situs, dan bangunan peribadahan.

 8. Dalam mengumpulkan dan membagikan sedekah atau zakat selama bulan Ramadan, perlu mempertimbangkan untuk menjaga jarak fisik dan kebersihan.

9.Kesehatan:

a. Puasa: Belum ada penelitian yang mengaitkan puasa dengan risiko infeksi Covid-19. Orang yang sehat dapat berpuasa selama bulan Ramadan seperti di tahun-tahun sebelumnya, sedangkan pasien Covid-19 dapat mempertimbangkan aturan agama tentang berbuka puasa yang juga berlaku untuk penyakit-penyakit lain, sesuai konsultasi dengan dokter.

b. Kegiatan fisik: Selama pandemi Covid-19 di Indonesia, pergerakan orang-orang dibatasi; Masyarakat didorong untuk melakukan kegiatan fisik di dalam ruangan dan mengikuti kelas olahraga daring.

c. Pola makan yang sehat dan cakupan nutrisi

d. Tembakau: Penggunaan tembakau tidak disarankan dalam keadaan apa pun, terutama selama Ramadan dan pandemi Covid-19.

e. Mempromosikan kesehatan jiwa dan psikososial: Meskipun praktik-praktik yang dijalankan pada tahun ini berbeda, semua umat beragama perlu diingatkan bahwa mereka masih dapat merenung, memperbaiki diri, beribadah, berbagi, dan saling peduli—dari jarak jauh yang aman. Pastikan untuk tetap melakukan interaksi dengan keluarga, teman-teman, dan lansia; gunakan platform-platform alternatif untuk berinteraksi.

f. Menanggapi situasi kekerasan dalam rumah tangga: Di tempat-tempat yang memberlakukan pembatasan pergerakan, insiden kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap wanita, anak-anak, dan kelompok-kelompok marginal kemungkinan akan meningkat. Pemimpin-pemimpin agama dapat aktif menentang kekerasan dan memberikan dukungan atau mendorong agar para korban mencari pertolongan. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar