Tata Cara Pengurusan dan Penguburan Jenazah Pasien Covid-19
Penanganan jenazah pasien Covid-19 telah melalui prosedur ketat di rumah sakit rujukan dan aman untuk dilakukan pemakaman. Kementerian Agama dan MUI telah keluarkan aturan.
Wabah corona yang menjangkiti Indonesia telah menyebabkan ribuan warga
terpapar dan ratusan lainnya meregang nyawa. Dari jumlah yang meninggal, tak
sedikit yang proses pemakamannya ditolak oleh sejumlah oknum warga. Padahal,
pemakaman jenazah positif corona telah melewati proses pemulasaran yang ketat,
sesuai standar yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19
Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) serta pemerintah di tingkat wilayah pun telah mengeluarkan
panduan-panduan resmi mengenai pemulasaran jenazah penderita Covid-19.
Berikut ini adalah tata caranya sesuai dengan protokol resmi WHO yang
ditegaskan kembali oleh Kementerian Agama, MUI, dan Dinas Pertamanan dan
Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
1. Kementerian Agama RI
Mengutip dari situs resmi www.kemenag.go.id, Kementerian Agama telah
menerbitkan tata cara umum mengurus jenazah pasien virus SARS COV-2, mulai dari
cara memandikan hingga menguburkannya. Hal ini dilakukan demi mencegah
penyebaran virus, terhadap siapapun yang nantinya mengurus, memandikan, hingga
menguburkan jenazah pasien. Tata cara itu mengikuti aturan umum yang berlaku
berdasarkan agama yang dianut dari jenazah pasien Covid-19.
Pengurusan Jenazah.
a. Memandikan jenazah pasien virus corona.
Perlu digarisbawahi, pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan
oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit, sesuai agama si korban, dan telah
ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi, tidak sembarang orang
boleh mengurus proses pemakamannya.
b. Petugas kesehatan akan melakukan langkah-langkah di bawah ini:
- Menggunakan
pakaian pelindung, sarung tangan, hingga masker. Semua komponen pakaian
pelindung harus disimpan terpisah dari pakaian biasa.
- Tidak
makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang
penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
- Selama
memandikan jenazah, tidak berkontak langsung dengan darah atau cairan tubuh
jenazah.
- Jenazah
kemudian ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus
air). Jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik kemudian disemprot
cairan klorin sebagai disinfektan. Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan
kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar dan sebelumnya sudah
disinfeksi. Jenazah beragama Islam posisinya di dalam peti dimiringkan ke
kanan. Dengan demikian ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
- Jenazah
yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan
mendesak seperti untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh
petugas.
- Jenazah
disemayamkan tidak lebih dari empat jam.
- Petugas
selalu cuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan
alkohol. Luka di tubuh petugas (jika ada), harus ditutup dengan plester
atau perban tahan air.
- Sebisa
mungkin menghindari risiko terluka akibat benda tajam.
- Semua
petugas kesehatan yang telah mengurus proses pemulasaran hingga jenazah
masuk peti dan pihak keluarga yang menyaksikan prosesi tersebut diwajibkan
menjalani proses sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan ke
bagian pakaian yang dikenakan serta selalu mencuci tangan.
c. Selain itu, jika petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah,
lakukanlah langkah-langkah berikut ini:
- Segera
bersihkan luka dengan air mengalir yang bersih
- Jika
luka tusuk tergolong kecil, biarkanlah darah keluar dengan sendirinya
- Semua
insiden yang terjadi saat proses memandikan jenazah harus dilaporkan pada
pengawas.
d. Jika jenazah beragama Islam, dilakukan prosesi salat jenazah dengan
ketentuan berikut ini:
- Untuk
pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak,
salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses
pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah
salat jenazah.
- Salat
jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang
telah ditentukan yaitu tidak lebih dari empat jam.
- Salat
jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
Setelah proses memandikan, jenazah pasien poistif corona telah siap
dikuburkan. Adapula yang dikremasi mengikuti ketentuan agama dari jenazah
dengan kesepakatan keluarga. Namun, proses penguburan jenazah pasien virus
corona pun tidak boleh sembarangan. Sebab, ada beberapa protokol yang harus
dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus lewat tanah.
Prosesi penguburan jenazah:
- Jenazah
harus dikubur dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah
setinggi satu meter. Penguburan beberapa jenazah di dalam satu liang kubur
dibolehkan karena kondisi darurat. Bagi jenazah beragama Islam
penguburannya dilakukan bersama dengan petinya. Pemakaman jenazah dapat
dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU).
- Tanah
kuburan dari jenazah pasien virus corona harus diurus dengan hati-hati.
Jika ada jenazah lain yang ingin dikuburkan, sebaiknya dimakamkan di area
terpisah.
- Setelah
semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat
turut dalam penguburan jenazah.
2. Majelis Ulama Indonesia.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa
terkait pengurusan jenazah muslim pasien Covid-19. Pengurusan jenazah meliputi
cara memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan. “Umat Islam yang wafat
karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori
syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan,
dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga
keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,”
demikian bunyi pengaturan jenazah terinfeksi Covid-19 dalam Fatwa MUI Nomor 18
Tahun 2020.
Dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz
Al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, terbagi atas ketentuan umum
dan khusus. Ketentuan umum menjelaskan terkait kondisi syahid akhirat, salah
satunya meninggal karena wabah. Berikut fatwa MUI tentang pengurusan jenazah
Covid-19 selengkapnya.
A. Ketentuan umum pengurusan jenazah Covid-19.
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
- Petugas
adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
- Syahid
akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara
lain karena wabah/tha'un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan),
yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid
(dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara
duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
- Alat
pelindung diri (APD) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh
petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah
B. Ketentuan hukum pengurusan jenazah Covid-19.
- Menegaskan
kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7 yang menetapkan
bahwa pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'iz) yang terpapar
Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai
protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap
memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan
menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak
terpapar Covid-19.
- Umat
Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara' termasuk
kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu
dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib
menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol
medis.
- Pedoman
memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Jenazah
dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
- Petugas
wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan
dikafani.
- Jika
petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka
dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap
memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
- Petugas
membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
- Petugas
memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh
tubuh.
- Jika
atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin
dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah,
yaitu dengan cara:
1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan)
dengan debu
2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap
menggunakan APD
- Jika
menurut pendapat ahli yang tepercaya bahwa memandikan atau menayamumkan
tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan
ketentuan dlarurat syar'iyyah, jenazah tidak dimandikan atau
ditayamumkan.
4. Pedoman mengkafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai
berikut:
- Setelah
jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah
syar'iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah
dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan
ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah
penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
- Setelah
pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air
dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah
menghadap ke arah kiblat.
- Jika
setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat
mengabaikan najis tersebut.
5. Pedoman mensalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai
berikut:
- Disunahkan
menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.
- Dilakukan
di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
- Dilakukan
oleh umat Islam secara langsung (hadir) minimal satu orang. Jika tidak
memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (shalat ghaib).
- Pihak
yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai
berikut:
- Dilakukan
sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
- Dilakukan
dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa
harus membuka peti, plastik, dan kafan.
- Penguburan
beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah
al-syar'iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34
Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam
Keadaan Darurat.
Selain Kemenag dan MUI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas
Kesehatan (Dinkes) DKI bersama Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI juga telah
membuat tata cara mengurus jenazah korban Covid-19 termasuk menyiapkan peti
mati secara gratis.
Tata caranya mengacu kepada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Karantina Kesehatan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 482 Tahun 2020 tentang
Pedoman Kesiapsiagaan Mengadapi Covid-19.
Karena hal itu, Dinkes DKI pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pemulsaraan Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta
Tahun 2020 diatur mengenai tata cara pemulasaran.
Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dilaksanakan dengan
memperhatikan prosedur seperti dibawah ini.
A. Ruang Rawat/Kamar Isolasi.
1. Petugas
- Persiapan.
- Seluruh
petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika
menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
- b.
Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan
khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (penjelasan
tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya).
- Jika
ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai
APD lengkap sebelum jenazah dimasukkan ke kantong.
- Petugas
yang menangani jenazah memakai APD lengkap (pakaian sekali pakai, lengan
panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang
menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk
antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron),
dan sepatu tertutup yang tahan air.
- Selain
yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.
2. Perlakuan terhadap jenazah.
- Tidak
dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem.
- Jenazah
dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan
dari plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat.
- Masukkan
jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus air.
- Pastikan
tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong
jenazah.
- Pastikan
kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi.
- Lakukan
disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan disinfektan.
- Jenazah
hendaknya dibawa menggunakan tempat khusus ke ruangan pemulasaran
jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan
standar.
- Jika
akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus. Autopsi dapat
dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit
rujukan.
B. Ruang Pemulasaran/Ruang Jenazah
- Petugas
memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah
dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat,
kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didisinfeksi sebelum
masuk ambulans.
- Jenazah
diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam
disemayamkan di pemulasaran.
- Petugas
memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar
jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos
lintas batas darat negara.
C. Menuju Tempat Pemakaman/Kremasi
- Setelah
semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak
keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut.
- Jenazah
diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke
tempat pemakaman/tempat kremasi.
- Pastikan
penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah.
- Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum. (Red)
Posting Komentar