News Breaking
Live
wb_sunny

Dua Orang Pengedar Sabu Dan Ganja, Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon

Dua Orang Pengedar Sabu Dan Ganja, Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon


SpiritNews.media | (Cilegon) - Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan 2 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja pada hari Minggu, (1/12) di wilayah hukum Polres Cilegon.


Wakapolres Cilegon Kompol M. Andra Wardana menjelaskan, pada 1 Desember 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial (IB) dipinggir jalan di depan RM Selat Sunda, Link. Ketileng Timur, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon.


"Hasil penggeledahan petugas di dalam tas kecil milik IB, didapati 16 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,48 gram," ujarnya dalam Konferensi Press di Mapolres Cilegon. Rabu, (11/12/2019)


Setelah penangkapan (IB), Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial (S) sekitar pukul 15.00 WIB, di Link. Sambirangon, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber.


"Dari hasil pengembangan (IB), kita kembali mengamankan 1 orang pengedar berinisial (S) yang dimana dia baru satu tahun keluar dari Lapas Cilegon, hasil dari penggeledahan (S) kita diapati barang bukti sebuah kotak hitam yang berisi 2 plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,64 gram, dan 9 plastik bening yang diduga paket daun ganja kering seberat 9,13 gram," terangnya


Modus yang dilakukan, lanjut Kompol Andra, oleh (IB) dan (S), yaitu menjual barang haram tersebut dengan cara melempar pesanan ke tempat tertentu, atau dengan cara bertemu langsung dengan pemesan.
"(IB) dan (S) pelaku yang menjual narkoba dengan cara melempar pesanan ditempat tertentu untuk orang pemesan, atau kalau yang sudah kenal baik mereka bertemu langsung," katanya.


Untuk diketahui, Sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika, (IB) dan (S) akan menerima masa tahanan seumur hidup atau pidana penjara paling singkatnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (A)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar