Miliki Narkoba, Pemuda Berinisial MU Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Serang | Resnarkoba Polres Serang Polda Banten kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Wilayah Desa Cikande Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (10/11/2019) pukul 01.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Senin (11/11/2019) kepada awak media membenarkan bahwa Polres Serang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu. Tersangka yang berhasil diamankan atas nama MU (28) seorang buruh warga Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Banten.
“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan Dasar : LP-A/ 263 / XI / 2019 / SPKT Tanggal 10 November 2019. Tim lansung melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut,” kata Indra.
Indra menjelaskan, awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri MU. Selanjutnya tim opsnal Resnarkoba Polres Serang lansung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat penggledehan ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 1 bungkus pelastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1.30 gram dan 1 buah android.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya terjerat pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna melakukan pemeriksaan lanjut,” terang Kapolres. [Red*]
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Senin (11/11/2019) kepada awak media membenarkan bahwa Polres Serang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu. Tersangka yang berhasil diamankan atas nama MU (28) seorang buruh warga Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Banten.
“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan Dasar : LP-A/ 263 / XI / 2019 / SPKT Tanggal 10 November 2019. Tim lansung melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut,” kata Indra.
Indra menjelaskan, awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri MU. Selanjutnya tim opsnal Resnarkoba Polres Serang lansung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat penggledehan ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 1 bungkus pelastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1.30 gram dan 1 buah android.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya terjerat pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna melakukan pemeriksaan lanjut,” terang Kapolres. [Red*]
Posting Komentar