News Breaking
Live
wb_sunny

Ayo Daftar Jadi Pengawas Pemilu Tahun 2020, Baca di Sini Persyaratannya

Ayo Daftar Jadi Pengawas Pemilu Tahun 2020, Baca di Sini Persyaratannya



PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON
ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN
WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020
Nomor : 004/KP.00.01/SET.BT-05/XI/2019

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kota Cilegon berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.

Formulir Pendaftaran bisa di download disini:

http://cilegonkota.bawaslu.go.id/ayo-bergabung-bersama-bawaslu-cilegon/

1. Persyaratan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;

e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

f. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

g. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

h. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

j. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

k. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

l. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
m. Bersedia bekerja penuh waktu;

n. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

o. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

p. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan

q. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota;

r. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kota Cilegon dengan melampirkan :

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;

f. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

g. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

h. Surat pernyataan :

1)    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
2) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;

3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

4) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

5) Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

6) Bersedia bekerja penuh waktu;

7) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;

8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;

9) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

10) Bebas dari peyalahgunaan narkotika;

11) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar
penilaian dalam seleksi administrasi.

4. Formulir berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kota Cilegon atau Bawaslu Provinsi Banten, Media Sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon.

5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kota Cilegon JL. Pangeran Jayakarta No. 52 Link. Martapura RT. 02 RW. 03 Kel. Masigit Kec. Jombang Kota Cilegon Kode Pos 42414 Hp : 02547815801/081382244544/085920171505/0818198279/082162117211/087888724296 Email : bawaslukotacilegon@gmail.com.

6. Dokumen persyaratan dibuat masing – masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 November 2019 s/d 03 Desember 2019, Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Cilegon, 13 November 2019

KELOMPOK KERJA
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN
BAWASLU KOTA CILEGON
TTD
Ketua : Dedi Muttaqin | Sekretaris : Muhlis


KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN BAWASLU KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN Sekretariat : JL. Pangeran Jayakarta No. 52 Link. Martapura RT. 02 RW. 03 Kel. Masigit Kec. Jombang Kota Cilegon Kode Pos 42414 Tlp./Hp : 02547815801/081382244544/085920171505/0818198279/082162117211/087888724296 Email : bawaslukotacilegon@gmail.com.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar