Ayo Daftar Jadi Pengawas Pemilu Tahun 2020, Baca di Sini Persyaratannya
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON
ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
KECAMATAN DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI
DAN
WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020
Nomor :
004/KP.00.01/SET.BT-05/XI/2019
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kota Cilegon berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 8 tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon
anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
Formulir Pendaftaran bisa di download disini:
http://cilegonkota.bawaslu.go.id/ayo-bergabung-bersama-bawaslu-cilegon/
Formulir Pendaftaran bisa di download disini:
http://cilegonkota.bawaslu.go.id/ayo-bergabung-bersama-bawaslu-cilegon/
1. Persyaratan
Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
f. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan
adil;
g. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
h. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
i. Tidak
pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota
partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
j. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim
kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat
daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
k. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
l. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar;
m. Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat;
o. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
p. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu; dan
q. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari
penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP),
Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota;
r. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
2. Mengajukan surat lamaran yang
ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Bawaslu Kota Cilegon dengan melampirkan :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima)
lembar latar belakang merah;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang
disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit
Pemerintah atau Puskesmas;
f. Surat keterangan bebas dari
penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan
sebelum pelantikan;
g. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS);
h. Surat pernyataan :
1)
Setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
2) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar;
5) Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim
kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat
daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
6) Bersedia bekerja penuh waktu;
7) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar;
8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu;
9) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
10) Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
11) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari
penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP),
Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang
mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar
penilaian dalam seleksi administrasi.
4. Formulir berkas administrasi calon anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di
laman Bawaslu Kota Cilegon atau Bawaslu Provinsi Banten, Media Sosial, atau
Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon.
5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau
disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kota Cilegon JL. Pangeran Jayakarta No. 52
Link. Martapura RT. 02 RW. 03 Kel. Masigit Kec. Jombang Kota Cilegon Kode Pos
42414 Hp : 02547815801/081382244544/085920171505/0818198279/082162117211/087888724296
Email : bawaslukotacilegon@gmail.com.
6. Dokumen persyaratan dibuat masing – masing rangkap 3
(tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 November
2019 s/d 03 Desember 2019, Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Cilegon, 13 November 2019
KELOMPOK KERJA
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN
BAWASLU KOTA CILEGON
TTD
Ketua : Dedi Muttaqin | Sekretaris : Muhlis
KELOMPOK
KERJA PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN BAWASLU KOTA CILEGON
PROVINSI BANTEN Sekretariat : JL. Pangeran Jayakarta No. 52 Link. Martapura
RT. 02 RW. 03 Kel. Masigit Kec. Jombang Kota Cilegon Kode Pos 42414 Tlp./Hp :
02547815801/081382244544/085920171505/0818198279/082162117211/087888724296
Email : bawaslukotacilegon@gmail.com.
Posting Komentar