News Breaking
Live
wb_sunny

Anak Pejabat Di Cilegon Di Duga Jadi Subkon Untuk Proyek 7 Milyar

Anak Pejabat Di Cilegon Di Duga Jadi Subkon Untuk Proyek 7 Milyar



SpiritNews.media | (Cilegon) - Pembangunan Jalan Lingkar Utara(JLU) di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, saat ini tengah berjalan dan akan memasuki tahap pembangunan Tembok Penahan Tanah(TPT). Selasa, 12/11/2019

Proyek senilai Rp. 7 Milyar tersebut bersumber dari APBD(Anggaran Pemerintah Belanja Daerah) Kota Cilegon yang dimenangkan oleh PT. Monodon Pilar Nusantara. Diketahui oleh tim SpiritNews.media belakangan ini pelaksanaan proyek yang memicu pro kontra, namun dalam hal penentuan perusahaan mitra alias SubKontraktor (Subkon) dari PT. Monodon Pilar Nusantara.

Menurut narasumber yang berhasil SpiritNews.media himpun, perusahaan pemenang tender lebih memilih menggandeng PT. Tunggal Hadi Nusantara sebagai subkon yang dimana pemilik perusahaannya adalah anak dari salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon. Padahal, sebelumnya sejumlah tokoh pemuda dan warga di wilayah Kelurahan Grogol sempat menyodorkan perusahaan milik warga setempat untuk dijadikan subkon di PT. Monodon Pilar Nusantara.

"Tapi PT. Monodon Pilar Nusantara lebih memilih perusahaan(subkon,red) milik anak pak Camat. Inilah yang memancing reaksi dan protes warga. Jadi kesannya ada pengkondisian," ungkap narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan

Menurut narasumber, awalnya PT. Monodon Pilar Nusantara memberikan kesempatan kepada masyarakat di lingkungan Kelurahan Grogol yang memiliki perusahaan untuk mensupplai bahan baku pembangunan TPT di JLU. Saat proses penawaran harga, Direktur PT. Monodon Pilar Nusantara menerima dengan baik, tetapi ada pertemuan di Kantor Kelurahan Grogol, yang isunya membahas penentuan perusahaan subkon.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Suhemi mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Lurah Grogol Suhaemi, Bhabinsa, Camat Grogol Hudri Hasun beserta sejumlah orang lainnya.

"Nah pas lagi kumpul disitu Pak Camat memutuskan secara sepihak bahwa yang memenangkan tender (subkon,red) adalah anaknya pak Camat," jelas sumber yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan.

Semestinya, lanjut narasumber, secara sistem yang menentukan pemenang tender terkait bahan baku TPT tersebut adalah direktur PT. Monodon Pilar Nusantara bukan kewenangan Camat.

"Dalam pertemuan itu malah yang menentukan pak Camat bukan Direktur Monodon, bahkan pak Syamsudin selaku Direktur PT Monodon tidak hadir dalam musyawarah itu," tuturnya.

Terpisah, Humas PT. Monodon Pilar Nusantara, Didin, membenarkan bahwa PT. Tunggal Hadi Nusantara merupakan perusahaan subkon untuk memenuhi kebutuhan material pada proyek JLU tersebut.
"Memang yang mensupplai bahan baku untuk pembangunan TPT di JLU, SPK (Surat Perintah
Kerja)-nya sudah di serahkan ke perusahaan milik pak Anis, anak dari Camat Grogol," jelasnya Sayangnya, Didin mengaku lupa saat ditanya nilai kontrak kerja antara PT MPN dan PT Tunggal Hadi Nusantara selaku subkon dalam pengadaan bahan material proyek JLU.

"Memang penyuplainya adalah perusahaan milik pak Anis dan sudah berjalan dua hari dari kemarin, untuk nilainya saya lupa nanti dilihat lagi," tukasnya.

Melakukan Mediasi



Atas dugaan pengkondisian pemenang perusahaan subkon ini, sejumlah pemuda dan warga Kelurahan Grogol yang terdampak langsung proyek JLU, menyampaikan protes.
Kemudian pihak Lurah Grogol, Camat Grogol, Direktur PT MPN, Bhabinsa, Babinkamtibmas serta sejumlah tokoh menggelar mediasi di Aula Kantor Kelurahan Grogol, Senin (12/11/19) pagi.

Mediasi pun dilakukan untuk meredam reaksi warga di Kelurahan Grogol atas dugaan pengkondisian perusahaan subkon tersebut. Dalam mediasi tersebut disampaikan bahwa PT. Monodon Pilar Nusantara tidak bisa mengakomodir keinginan warga yang meminta agar perusahaan milik warga setempat dilibatkan sebagai perusahaan subkon.

Itu lantaran PT. Monodon telah menetapkan PT. Tunggal Hadi Nusantara sebagai pemenang dalam seleksi perusahaan subkon yang menyuplai kebutuhan material tanah urugan. Sebagai solusinya, PT. Monodon menawarkan akan memberikan kompensasi berupa uang Rp20 ribu per mobil yang mengangkut material tanah urug pada pada proyek JLU.

Namun, dalam mediasi tersebut deadlock lantaran tidak ada kesepakatan antara warga dengan perusahaan pemenang tender proyek JLU. Apalagi, warga belum menyetujui kompensasi yang ditawarkan oleh PT. Monodon tersebut. "Masih kami pertimbangkan," ujar salah satu warga yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Sayangnya, Camat Grogol Hudri Hasun belum mau memberikan klarifikasi terkait keterlibatan anaknya dalam proyek Rp7 miliar tersebut. Dalam beberapa kesempatan Hudri Hasun enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pengkondisian perusahaan subkon yang dimaksud. "Tidak benar, itu cuma isu, sudahlah tidak usah diberitain," tuturnya. (A)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar