News Breaking
Live
wb_sunny

3 Penyelam Hilang di Pantai Sangiang

3 Penyelam Hilang di Pantai Sangiang



MERAK, Spiritnews.media | Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas Banten, Lanal Banten dan Polairud Polda Banten hingga hari ini masih melakukan pencarian atas hilangnya warga negara asing (WNA) asal Tiongkok saat melakukan kegiatan rekreasi menyelam di sekitar Pulau Sangiang, Kabupaten Serang, Banten, Senin (4/11/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari 7 wisatawan asal Tiongkok, 3 orang atas nama Tan Xuz Tao, Wan Bang Yang dan Tian Yu dinyatakan hilang pada saat menyelam di Pulau Sangiang pada Minggu (3/11/2019), dan masih dilakukan pencarian.

Sementara 4 orang yang selamat yaitu You Shi Jie, Xu Jun, Che Yin Xing dan Yang Lixiang, sudah di evakuasi ke Posko Pelabuhan Merak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kepala Basarnas Banten  Zainal Aripin didampingi Danlanal Banten dan Ditpolairud Banten saat memberikan keterangan kepada awak media mengatakan sampai saat ini tim gabungan masih melakukan pencarian melalui jalur laut dan udara. Zainal juga menyatakan bahwa ketiga WNA asal Tiongkok yang hilang merupakan profesional dan memiliki kualifikasi selam.

"Artinya mereka ini bukan pemula tapi sudah profesional dan punya kualifikasi selam. Bahkan diketahui mereka sudah beberapa kali menyelam di Pulau Sangiang," kata Zainal di Pelabuhan Merak.

Informasi yang diperoleh wartawan, bahwa ketujuh Wisatawan asal Tiongkok ini berangkat dari Pantai Mabak yang diduga tidak memiliki izin Wisata selam rekreasi.bahkan diduga ketujuh wisata ini juga, tidak didampungin  gaet, tanpa surat ijin, keluar dari daerah spot, tanpa dikawal dari kedutaan,tidak  ada ijin instansi terkait.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Parawisata Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi, disebutkan setiap penyelam wajib berangkat dari Pengusaha Selam Rekreasi.

Pasal 1 menyebutkan, Setiap penyelenggaraan wisata selam rekreasi dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi.

Pasal 2 menyebutkan, Pemerintah Daerah, Pengusaha Wisata Selam, dan Wisatawan Selam Rekreasi wajib melaksanakan Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 

Pasal 3 menyebutkan, Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa: a. penyelenggaraan operasional kegiatan selam rekreasi; dan b. mekanisme pengawasan dan sanksi. 

Pasal 4 menyebutkan, Penyelenggaraan operasional kegiatan selam rekreasi serta mekanisme pengawasan dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur dalam Standar Operasional Prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 5 menyebutkan, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan. [jk/red]

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar