News Breaking
Live
wb_sunny

Kejar Target Rp.45,5 Miliar,BPKPAD Cilegon Perketat Pengawasan Pajak Restoran

Kejar Target Rp.45,5 Miliar,BPKPAD Cilegon Perketat Pengawasan Pajak Restoran


SpiritNews.Media (Cilegon) – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon menerjunkan 50 petugas untuk memperketat pengawasan terhadap wajib pajak restoran.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan omzet yang dilaporkan wajib pajak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya dan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perpajakan dan Pendapatan Daerah BPKPAD Kota Cilegon, Hadi Permana, mengatakan petugas akan mencocokkan laporan omzet dengan pembukuan serta kondisi usaha di lapangan.

"Sudah sesuai belum penulisan omzet antara omzet dengan pajaknya, kita cross-check dari laporan pembukuan," kata Hadi, Selasa (29/9/2026).

Saat ini, kata Hadi, terdapat sekitar 300 wajib pajak restoran yang berada dalam pengawasan BPKPAD Kota Cilegon.

"Wajib pajak restoran aja ada 300," ujarnya.

Pengawasan dilakukan secara rutin. Selain memeriksa laporan administrasi, petugas juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran pajak sesuai dengan aktivitas usaha.

"Kita cross-check ke lapangan langsung. Apa yang sudah dibayarkan oleh mereka, itu sudah sesuai atau belum," katanya.

Hadi menjelaskan, wajib pajak yang ditemukan memiliki indikasi ketidaksesuaian dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pajak.

Namun, pemeriksaan tidak dilakukan terhadap seluruh wajib pajak secara bersamaan. Tim terlebih dahulu melakukan analisis terhadap laporan untuk menentukan wajib pajak yang perlu diperiksa lebih lanjut.

"Dari teman-teman dari tim itu, mereka melakukan analisa dan laporan. Mana yang harus dinaikkan yang terindikasi ada keanehan dan mesti dinaikkan," jelasnya.

Berbeda dengan pengawasan rutin, pemeriksaan pajak dilakukan secara lebih mendalam. Satu tim pemeriksa dapat difokuskan pada satu wajib pajak untuk menelusuri data, pembukuan, dan transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Proses pemeriksaan tersebut dapat berlangsung hingga 20 hari kerja.

Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari upaya BPKPAD mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBJT restoran telah mencapai 73,68 persen dari target yang ditetapkan.

"PBJT restoran ini ada. 73,68%. Rupiahnya itu Rp35 miliar dari target Rp47,5 miliar," kata Hadi.

Dengan capaian Rp35 miliar tersebut, BPKPAD masih memiliki target penerimaan sebesar Rp12,5 miliar yang perlu dikejar hingga mencapai target Rp47,5 miliar.

Penguatan pengawasan terhadap wajib pajak restoran diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah hingga akhir tahun.(*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar