News Breaking
Live
wb_sunny

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI CILEGON PERMUDAH LAYANAN PASPOR RI

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI CILEGON PERMUDAH LAYANAN PASPOR RI

SpiritNews.Media (Cilegon) –  Sejak awal diluncurkan, Layanan Eazy Paspor mendapatkan respon yang positif dari masyarakat. Sebab, dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengajukan pengurusan penerbitan paspor bersama dengan rekan kerja, komunitas atau tetangga di lingkungan rumahnya tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Cilegon telah melaksanakan Eazy Paspor di Kantor Bank Syariah Indonesia Kota Cilegon, KIEC, Perumahan Greenwich, Perumahan Melati Mas, Ponpes DARUL Eldarosah, KBIH DARUL ULUM dan lain sebagainya. 

Layanan Eazy Paspor menggunakan perangkat mobile unit sehingga memungkinkan untuk melayani dimana saja dan kapan saja. Apalagi dengan adanya penambahan 2 buah perangkat  dari Direktorat Jenderal Imigrasi, maka Layanan Eazy Paspor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon dapat dilaksanakan dengan lebih optimal.

Salah satu persyaratan layanan paspor kolektif Eazy Paspor adalah jumlah pemohon yang ingin mendaftarkan permohonan paspor harus lebih dari 30 orang. Muhammad Deny Firmansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon  mengatakan, pemohon yang bisa dilayani berkisar antara 30- 50 orang per layanan. 

Pendataan pemohon dapat dilakukan lebih dulu oleh salah satu perwakilan kelompok, kemudian menentukan lokasi yang tepat untuk digunakan dalam proses foto dan wawancara, dan membuat Surat Permohonan yang mencakup jumlah pemohon, lokasi permohonan, serta lampiran data pemohon, dan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon. Selanjutnya dapat langsung menghubungi Kantor Imigrasi terdekat melalui call center maupun media sosial atau perwakilan pemohon paspor dapat mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon. Setelah petugas melakukan konfirmasi permohonan, langkah selanjutnya yaitu menentukan waktu pelaksanaan Eazy Paspor yang akan dilayani di hari kerja, Senin hingga Jumat. Pastikan pada saat penentuan waktu pelaksanaan, seluruh pemohon yang telah didaftarkan dapat hadir dan sebisa mungkin tidak melakukan reschedule mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap Layanan Eazy Paspor.

Biaya pembuatan paspor melalui Eazy Paspor sama dengan permohonan yang ada pada Kantor Imigrasi yaitu paspor biasa Rp. 350.000,- dan paspor elektronik  Rp. 650.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemnterian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(ADV).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar