Implementasi Tim Pengawasan Orang Asing TIMPORA
SpiritNews.Media (Cilegon) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mencantumkan bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan Orang Asing.
Rabu,15 November 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melaksanakan kegiatan pengawasan Orang Asing tingkat Kota Cilegon Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota Cilegon yang dihadiri oleh Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon, Kejari Kota Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, Polres Cilegon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon, Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Binda II Banten Kota Cilegon, Detasemen Intelijen Kodam III Siliwangi, dan Bais Wilayah Banten.
Kegiatan Timpora tingkat Kota Cilegon kali ini dilaksanakan di kawasan industri Lotte Chemical Cilegon, dengan tujuan ke PT. DAEAH E & C Indonesia. Terdapat 23 (dua puluh tiga) Tenaga Kerja Asing yang bekerja di sektor WP 1 (Work Package) dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, Izin Tinggal tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Kegiatan pengawasan Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat adanya kegiatan Timpora, namun hal tersebut rutin dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon khususnya dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon. Selain melakukan pengawasan terhadap Orang Asing, Tim Inteldakim juga memberikan edukasi bagi perusahaan dengan melakukan pengecekan dokumen keimigrasian.(ADV).
Posting Komentar