IMMIGRATION EXPO 2023, LAYANAN PASPOR MERDEKA TERSEDIA DI CILEGON CENTER MALL
SpiritNews.Media (Cilegon) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon kembali membuka pelayanan Paspor Sabtu-Minggu untuk masyarakat kota Cilegon dan sekitarnya bertempat di Cilegon Center Mall pada tanggal 5-6 Agustus 2023.
Kegiatan bertema Immigration Expo 2023, Layanan Paspor Merdeka merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau hari lahir Kementerian Hukum dan HAM RI yang ke 78 pada tanggal 19 Agustus 2023.
“Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5-6 Agustus kali ini, Imigrasi Cilegon kembali membuka pelayanan paspor untuk masyarakat biasanya pelayanan paspor dilakukan di kantor imigrasi kali ini.
Kami membuka pelayanan di Cilegon Center Mall. Kami menyediakan 78 kuota perharinya. Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor, silahkan mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor yang diunduh di Playstore atau Appstore dengan memilih Cilegon Center Mall (CCM)” Jelas Muhammad Deny Firmansyah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Immigration Expo 2023, Layanan Paspor Merdeka, tidak hanya memberikan pelayanan paspor bagi masyarakat namun terdapat talkshow dan layanan informasi bagi masyarakat yang sedang berkunjung.
Kegiatan ini tidak hanya diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Cilegon namun juga diselenggarakan oleh banyak kantor imigrasi disetiap daerah dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2023.
Masyarakat yang telah melakukan antrian online melalui aplikasi M-Paspor untuk membuat paspor di layanan Paspor Merdeka, selanjutnya akan melakukan prosedur pengambilan nomor antrian, verifikasi berkas persyaratan, dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari.
Sedangkan untuk pembayaran telah dilakukan di awal saat melakukan pedaftaran online melalui aplikasi M-Paspor.
Pendaftaran sendiri dapat dilakukan melalui mobile banking, marketplace, e-wallet, minimarket, dan juga kantor pos.
“Pada layanan paspor merdeka, kami hanya melayani permohonan untuk pembuatan paspor baru dan juga penggantian paspor. Untuk permohonan paspor baru pemohon diharapkan membawa dokumen persyaratan asli berupa E-KTP, Kartu keluarga, Akta kelahiran atau buku nikah atau ijazah.
Sedangkan untuk permohonan penggantian paspor, pemohon cukup membawa E-KTP dan paspor lama,”tutur Deny.(ADV).
Posting Komentar