News Breaking
Live
wb_sunny

Pemkot Cilegon Sosialisasi Pemutakhiran Data Kependudukan

Pemkot Cilegon Sosialisasi Pemutakhiran Data Kependudukan

 


SpiritNews.media (Cilegon) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon menggelar acara Sosialisasi Pelaksanaan Pemuktahiran Data Kependudukan Guna Meningkatkan Validitas Database Kependudukan Kota Cilegon yang berlokasi di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (09/11).


Sekertaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin yang hadir pada kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan data kependudukan harus dilakukan pembaharuan/pemutakhiran untuk meningatkan kualitas validitas database kependudukan. “Pemutakhiran atau update biodata kependudukan seperti pendidikan, pekerjaan, kepemilikan akta kelahiran, kepemilikan akta kematian, golongan darah dan lain-lain harus dilakukan, karena dengan pemutakhiran data kependudukan dapat meningkatkan kualitas database kependudukan yang akurat,” katanya.


Lebih lanjut, Maman menjelaskan pembangunan sebuah daerah bisa maju tidak lepas dari data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. “Data dan informasi memberikan peranan cukup strategis dalam pembangunan sebuah daerah, membangun tanpa data ibarat berjalan tanpa tujuan, akan tetapi menyediakan data yang valid, akurat dan realible itu mahal, tetapi membangun tanpa data akan lebih mahal karena semua upaya menjadi tidak efisien dan efektif, dan apapun indikator yang digunakan tujuan akhirnya adalah untuk melihat sejauh mana tingkat kepemilikan dokumen kependudukan yang valid dan akurat,” tuturnya.


Maman juga mengatakan data kependudukan yang berkesinambungan akurat dan up to date sangat diperlukan dalam menentukan kebijakan yang tepat dan cepat. “Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang merupakan penjabaran amanat pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan harus dilakukan demi menentukan arah kebijakan yang tepat dan cepat dalam merancang program yang relevan sesuai kebutuhan," terangnya.


Pada kesempatan itu, Maman menjelaskan tahun ini akan dilakukan pemutakhiran data sebanyak 7000 kartu keliarga. “Pemuktahiran data yang akan dilakukan tahun ini sebanyak 7.000 kartu keluarga yang tidak aktif yang tersebar di 43 kelurahan dari jumlah kepala keluarga Kota Cilegon sebanyak 136.294 dan jumlah penduduk sebanyak 445.961 jiwa berdasarkan database tahun 2021 semester I,” jelasnya.


Maman berharap untuk semua pihak dari berbagai tingkatan khususnya kecamatan, kelurahan serta RT dan RW harus bersinergi dalam melaksanakan perannya masing-masing. "Demi lancarnya pemutakhiran data kependudukan, saya berharap kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan satu data kependudukan yang berkualitas dan akurat, dan pelaksanaan pemutakhiran data kependudukan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar, semua harus ikut mendukung, dari Kecamatan, Kelurahan, RT, RW, agar menghasilkan data kependudukan yang valid dan akurat,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala DKCS kota Cilegon, Hayati Nufus menjelaskan banyaknya data yang belum sesuai, maka dilakukanlah kegiatan ini. "Banyaknya data yang belum sesuai antara NIK dengan nama, maka dari itu kami ingin merapihkan dan menertibkan dokumen kependudukan yang selama ini belum sesuai, data yang belum sinkron sebanyak 7000 data," ujarnya.




"Kami meminta Pak Lurah memberikan formulir untuk memvalidasi lalu disebarkan dan distribusikan ke RT/RW yang ada di lingkungan masing-masing, untuk bersama-sama memvalidasi data yang diperlukan,” sambungnya (red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar