News Breaking
Live
wb_sunny

5 Kawanan Gembos Ban & Pecah Kaca Mobil Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota

5 Kawanan Gembos Ban & Pecah Kaca Mobil Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota

Serang - Sat Reskrim Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca, Jum'at (10/9/2021) sore.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea, menyatakan pihaknya berhasil menangkap 5 pelaku curas yang terjadi pada Senin (23/8/2021) malam di Perempatan lampu merah Palima Jl. Raya Palka Kel. Kemanisan Kec. Curug - Kota Serang dan depan Bank BCA Jl. Diponegoro Kel. Kotabaru Kec. Serang Kota Serang.

“Pelaku ditangkap pada Jum'at tanggal (10/9/2021),” ujarnya saat di konfirmasi oleh wartawan.

Kapolres Serang Kota Menambahkan, para pelaku tersebut berinisial DS Sukabumi Jawa Barat, ERS warga Lampung Utara, KSB warga Lampung Utara, BG warga Lampung Utara, LS  warga Sukabumi Jawa Barat.

“Tindak pidana ini diketahui terjadi pada hari Senin 23 Agustus 2021sekitar pukul 16.00 Wib, ujarnya pada awak media.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres, 3 unit sepeda motor, 4 buah helm, 5 Plat nomor diantara nya, 2 buah plat nomor F 4822 XX warna putih, 2 buah plat nomor F 612 FEQ warna hitam, dan 1 buah plat nomor F5752 FFZ warna hitam, 1 potong kemeja lengan pendek warna hitam motif batik, 1 potong jaket warna biru tua, 1 potong celana panjang jeans warna biru tua, 1 buah tas slempang merk Urban State warna coklat, 1 buah obeng yang sudah dimodifikasi ujungnya menjadi runcing, 1 buah senter warna hitam, 2 buah besi yang berujung tajam.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman  pidana kurungan maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(Wie)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar