News Breaking
Live
wb_sunny

Perpanjangan PPKM, ASN Tetap Melakukan WFH

Perpanjangan PPKM, ASN Tetap Melakukan WFH


Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) 100 persen, selama perpanjangan PPKM Level 4. Hal tersebut dilakukan terhitung dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. 

Kebijakan tersebut, diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 16/2021 yang merujuk sistem kerja ASN. 

Sesuai dengan SE Menteri No. 16/2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Sedangkan ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen.

Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. 

Sementara, untuk pengaturan level wilayah PPKM, berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB terbaru yakni SE Menteri PANRB No. 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung dari Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021). Keputusan ini diambil, karena kebijakan tersebut mampu menurun tren lonjakan kasus positif COVID-19 di dalam negeri secara signifikan. 

"PPKM Level 4 yang diberlakukan kemarin telah membawa kebaikan dalam penanganan COVID-19 secara nasional, dibandingkan sebelumnya," ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual yang ditayangkan oleh Sekretariat Presiden (Setpres) pada Senin (2/8/2021). 

Indikator kebijakan di atas dapat meredam lonjakan kasus aktif yang terjadi beberapa waktu dapat diukur melalui kasus aktif per harinya mengalami kecenderungan menurun, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di fasilitas kesehatan menurun, dan tingkat kesembuhan meningkat secara signifikan dalam beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, perpanjangan kebijakan di atas sebagai bentuk kewaspadaan yang dilakukan oleh pemerintah beserta seluruh jajarannya dari mulai pusat hingga daerah. Sehingga, pemerintah beserta pemangku kepentingan terkait mampu mengendalikan penyebaran wabah global COVID-19 di berbagai pelosok tanah air dengan optimal ke depannya. 

"Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini," imbuhnya. (InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar