News Breaking
Live
wb_sunny

Burung Hantu yang ini Efektif Kendalikan Hama di Sawah

Burung Hantu yang ini Efektif Kendalikan Hama di Sawah


Surabaya - Upaya peningkatan produksi pangan, khususnya padi, kerap terkendala gangguan hama dan penyakit. Nah, salah satu Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang bikin pusing petani adalah tikus.

Data Kementerian Pertanian, serangan hama tikus selama tahun 2021 (periode Januari-Juli) pada tanaman padi diperkirakan mencapai 68.000 hektar (ha). Berbagai cara dilakukan petani guna mengusir hama pengerat tersebut.

Pengendalian hama dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT), salah satunya dengan pemanfaatan musuh alami.

Teknik pengendalian mulai dari pra-tanam sampai menjelang panen seperti gropyokan, pengemposan, pengumpanan, dan pemanfaatan musuh alami (predator) hama tikus dalam hal ini adalah Burung Hantu (tyto alba).

Burung hantu (Tyto alba) merupakan burung karnivora yang aktif pada malam hari (nocturnal). Burung hantu merupakan binatang pemburu tikus yang handal, sehingga dapat menjadi predator alami yang efektif untuk mengendalikan hama tikus.

Dalam waktu sehari, satu ekor burung hantu mampu membunuh 3-7 ekor tikus, dengan daya jelajah kurang lebih 12 hektar. Pemanfaatan burung hantu sebagai predator pengendali hama tikus perlu dikembangkan melalui peningkatan konservasi burung hantu.

Misalnya, dengan membuat dan menempatkan rumah burung hantu (rubuha) di lahan-lahan persawahan dan memperbanyak tempat-tempat penangkaran burung hantu.

Dalam kesempatan webinar Propaktani Episode 60, beberapa waktu lalu, Dirjen Tanaman Pangan Suwandi menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemetaan daerah-derah endemis serangan tikus.

"Solusi pada daerah tersebut tidak hanya dengan burung hantu tapi juga dengan Gerdal, pengemposan, membuat sekat pematang mengarah pada penerapan prinsip-prinsip PHT," ujarnya.

Sementara itu Direktur Perlindungan Tanaman, Takdir Mulyadi dalam paparanya menyampaikan dalam UU No.22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, bahwa pelindungan pertanian dilaksanakan dengan sistem pengelolaan hama terpadu serta penanganan dampak perubahan iklim.

Hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat. (InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar