News Breaking
Live
wb_sunny

Ada Dugaan, Oknum Anggota DPRD Cilegon Lakukan Monopoli Tender Limbah Scrap

Ada Dugaan, Oknum Anggota DPRD Cilegon Lakukan Monopoli Tender Limbah Scrap


SpiritNews (Cilegon) - Forum Pengusaha Anti Monopoli Gerem menduga ada persekongkolan antara PT. INEOS Aromatics Indonesia, dengan oknum Anggota DPRD Kota Cilegon untuk melakukan proses lelang atau tender limbah scrap.

Pelaku usaha Gerem Hayatulloh, mengatakan awalnya Perusahaan miliknya di tolak PT. INEOS Aromatics Indonesia untuk mengikuti proses lelang liambah scrap, karena pihak perusahaan beralasan sudah ada yang mewakili dari Wilayah Kelurahan Gerem dan Kelurahan Rawa Arum.

Namun, Manajemen PT. INEOS meminta Hayatulloh untuk menghubungi salah satu anggota DPRD Cilegon agar bisa ikut tender atau lelang.

"Saya mempertanyakan ditetapkannya 7 bendera usaha ini mekanismenya seperti apa? Apakah voting atau bagaimana tidak ada keterbukaan informasi? Kemudian kapasitas anggota DPRD Kota Cilegon yang diduga mengakomodir 7 bendera usaha lokal ini apa? Saya sebagai pengusaha Gerem merasa didiskriminasi atas dugaan monopoli usaha ini, kenapa perusahaan kami tidak boleh ikut kompetisi lelang atau tender, ini jelas praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha lain dan hanya melibatkan pelaku usaha tertentu," katanya kepada awak Media, Senin, (9/8/2021).

Lebih lanjut Hayatulloh menjelaskan pihaknya sudah melakukan itikad baik untuk komunikasi ke PT INEOS Aromatics Indonesia dan ke kebeberapa orang yang terlibat, akan tetapi tidak ada jawaban pasti terkait 7 bendera usaha untuk wilayah Gerem.

"PT. INEOS Aromatics Indonesia diduga melakukan persengkokolan atau konspirasi usaha bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol," jelasnya.

"Jelas hal ini merugikan pengusaha yang sedang menjalankan usaha, bagaimana bisa yang mengikuti tender ditentukan hanya 7 bendera usaha? Apa dasarnya dan bagaimana penentuan 7 bendera usaha ini? ini membuat kami sebagai pengusaha lokal merasa di diskriminasi secara ekonomi," tegas Hayatulloh.

Sementara itu pengusaha Gerem lainnya, Supriyanto, mengatakan sebagai pelaku usaha yang berada di depan PT. INEOS Aromatics Indonesia, selama ini hanya kebagian debunya saja, 3 bulan lalu kegiatan penganggkutan limbah scrap kondisinya sama tidak dilibatkan.

Pihaknya akan mengadukan dugaan praktik Monopoli usaha dan persaingan usaha ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPS) dan akan meminta haknya sebagai warga Negara Indonesia.

"Kami akan mengadukan ke KPPS kemudian juga akan menggelar Aksi demonstrasi sesuai undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang menyampaikan pendapat didepan umum di depan PT INEOS Aromatics Indonesia atas dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," Imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap ayat (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila huruf a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Lalu tertulis dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tertera pada Bab 8 mengenai sangsi di bagian kedua tertulis bahwa di pasal 48 menyebutkan ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 bulan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 undang-undang ini diancampidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000,00 dan setinggi tingginya Rp25.000.000.000,00 atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000,00 dan setinggi tingginya Rp 5.000.000.000,00 atau pidana kurungan pengganti denda selama lamanya 3 bulan. (Rahmat Hidayat/red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar