News Breaking
Live
wb_sunny

Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Pemkot Cilegon Tutup Mall, Tempat Wisata Hingga Tempat Ibadah

Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Pemkot Cilegon Tutup Mall, Tempat Wisata Hingga Tempat Ibadah

Spiritnews (Cilegon) - Sesuai instruksi Kementeian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kota Cilegon resmi terapkan PPKM Mikro per tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Mengingat lonjakan angka penyebaran kasus Covid-19 yang semakin tinggi, khusus di pulau Jawa dan Bali, sehingga pemerintah pusat segera mengambil langkah untuk penerapan PPKM Darurat di setiap Provinsi pulau Jawa dan Bali.

Berbagai titik di Kota Cilegon pun akan di tutup sementara seperti Mall, tempat rekreasi, tempat ibadah, dan pemerintah juga akan memberlakukan  pembatasan jam pada minimarket dan aneka swalayan.

"Ada beberapa tempat yang akan kita tutup dalam pemberlakuan PPKM mikro darurat ini, seperti kita tutup tempat-tempat rekreasi, mall, dan tempat ibadah dimana kita juga sudah koordinasi dengan MUI Kota Cilegon sendiri, adapun untuk minimarket dan swalayan kita batasi jam nya hingga pukul 20.00 waktu setempat, terkecuali Apotek boleh buka 24 Jam." Jelas Helldy usai membuka  kegiatan Apel Gelar Pasukan OPS Covid-19 PPKM mikro Darurat di depan Kantor Walikota, Jumat (02/07).

Sementara itu Kapolres Cilegon, Sigit Haryono mengatakan terkait pelabuhan penyeberangan Merak pihaknya akan memperketat pengamanan serta akan mendirikan Posko di Pelabuhan penyeberangan Merak.

"Cilegon ini masuk kedalan level 3 asesmennya, kita akan lakukan Checkpoint di pintu tol, setiap orang masuk nantinya akan kita periksa apakah sudah melakukan vaksin, minimal tahap satu dengan menunjukan kartu vaksinnya, kalau tidak ada ya akan kita putar balikan," tegasnya.(Rahmat)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar