Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Ditangkap Tim KLHK
Jakarta - Pelaku penjualan kulit dan tulang Harimau Sumatra berinisial MJY (40 tahun) ditangkap Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terdiri atas Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengatakan tersangka MJY ditangkap saat sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap dengan kepala, badan, kaki, dan ekornya di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
“Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Senin (21/6/2021).
Lebih lanjut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menjelaskan, berdasarkan kondisi kulit yang ada, harimau tersebut diduga kuat diburu dengan jerat.
Dalam pengangkapan ini, kata dia, Tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY. Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“MJY akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta,” imbuh dia.
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.
Hilangnya sumber daya hayati dinilai bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia.
"Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi. 318 Kasus sudah dibawa ke Pengadilan," tutur dia. (*)
Posting Komentar