News Breaking
Live
wb_sunny

Polisi Virtual Tidak Masuk ke Akun WhatsApp

Polisi Virtual Tidak Masuk ke Akun WhatsApp


Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa program Polisi Virtual tidak akan masuk ke ranah WhatsApp.

Polisi hanya akan memproses jika menerima laporan dari masyarakat yang kontennya di WhatsApp yang berisi tindak pidana.

"Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana yang menerima laporan dari masyarakat," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam tindakan virtual, Rabu (17/3/2021).

Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat bisa berupa tangkapan layar atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan suatu akun yang memposting ujaran kebencian atau SARA.

Perlu diimplementasikan, flatform media WhatsApp atau WA merupakan area privat atau ranah pribadi, dan polisi virtual tidak masuk ke ranah tersebut, ”ujar dia.

Artinya polisi virtual hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat. "Misalnya, di grup WA ada ujaran kebencian, atau postingan. Kemudian salah satu anggota grup melakukan screenshot dan melaporkan kepada Polisi. Bisa laporan melalui polisi virtual atau langsung laporan ke kantor Polisi terdekat. Tentunya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polri," papar dia.

With begitu, tegas dia, tidak ada anggapan bahwa WA grup merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual police.

Untuk itu, ia berharap agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tercipta ruang digital yang sehat, bersih dan produktif.

Diketahui, Polri telah mengaktifkan polisi atau polisi maya dunia maya sejak 23 Februari 2021.

Polisi virtual adalah unit yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaksanaan tugas polisi virtual mengacu pada Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE / 2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Lewat SE, Kapolri meminta penyidik ​​mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police serta virtual alert.

Upaya tersebut bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari tindak pidana siber. (InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar