News Breaking
Live
wb_sunny

Stimulus Rp 76 M Upaya Pemajuan Kebudayaan

Stimulus Rp 76 M Upaya Pemajuan Kebudayaan


Kemendikbud membuka pendaftaran fasilitasi bidang kebudayaan tahun 2021. Ada prioritas bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan daerah 3T.

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK). Tahun 2021, bagi pengusul perempuan dan penyandang disabilitas mendapatkan prioritas utama penerima dana FBK. Juga, pengusul yang berasal dari daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) akan mendapatkan keistimewaan dalam hal syarat mendapatkan dana FBK.

Tahun ini anggaran yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk kegiatan ini sebesar Rp76 miliar. "Di masa pandemi ini, Kemendikbud memberikan bantuan dengan cara membuat berbagai program, salah satunya FBK," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, secara daring.

Hilmar Farid menjelaskan, FBK merupakan cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018. Dirinya pun berharap, dana tersebut dapat mendorong upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia.

FBK diharapkan dapat menjadi wadah inisiatif publik untuk penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya dan inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia dalam UU Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017.

Pada tahun ini FBK diselenggarakan dengan tema “Ketahanan Budaya” yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, dan Pendayagunaan Ruang Publik.

Yang dimaksud dengan dokumentasi karya/pengetahuan maestro jenisnya berupa artikel, laporan penelitian, kumpulan naskah, modul, dan sebagainya dari seorang maestro seni di suatu daerah. Bisa juga berupa film dokumenter maupun jenis lain untuk media baru.

Sedangkan fasilitasi penciptaan karya kreatif inovatif berupa karya baru di bidang budaya. Baik itu karya yang terkait dengan pemajuan kebudayaan setempat maupun objek pemajuan kebudayaan lainnya.

Bentuknya berupa proses produksi sebuah karya cipta atau desain karya, atau bisa juga berupa purwarupa, dalam film atau media baru lainnya. Dan terakhir adalah fasilitasi ruang publik berupa festival, dialog, pameran, sarasehan, lomba, pergelaran, workshop, dan ekspresi budaya lainnya. 

Pendaftaran FBK 2021 akan dibuka pada 2 Maret--2 April 2021 dan seleksi proposal berlangsung 3 April--3 Mei 2021. FBK merupakan salah satu stimulus yang diberikan kepada pelaku budaya, bersifat nonfisik dan nonkomersial, serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas.

Penyelenggaraan FBK 2020 telah menghasilkan program-program terbaik dan juga menarik di bidang kebudayaan. Selain juga potensial dan memiliki komitmen dalam upaya pemajuan kebudayaan, baik di daerahnya masing-masing maupun dalam ruang lingkup nasional. Program-program tersebut dapat diakses melalui laman http://fbk.id .

Di laman http://fbk.id juga tersedia formulir pengajuan proposal untuk 2021. Para pengusul bisa mendapatkan informasi tentang petunjuk teknis FBK 2021, serta terdapat pula kontak konsultasi dan ruang konsultasi secara daring untuk meningkatkan pelayanan publik terkait fasilitasi bidang kebudayaan.

Bantuan pemerintah bidang kebudayaan meliputi fasilitasi bidang kebudayaan perseorangan/lembaga/komunitas budaya, fasilitasi kegiatan kesenian, fasilitasi sarana kesenian, fasilitasi penulisan buku sejarah, dan fasilitasi komunitas budaya di masyarakat.

Pada 27 April 2017, Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia. Istilah “pemajuan kebudayaan” sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32.

Disebutkan pada pasal itu, “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Saat terjadi perubahan UUD 1945, pada awal masa reformasi melalui proses amandemen, pemajuan kebudayaan tetap menjadi prioritas bahkan makin ditegaskan.

Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik siap diwujudkan. (Indonesia.go.id)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar