News Breaking
Live
wb_sunny

Polairud Bongkar Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Polairud Bongkar Perdagangan Satwa Liar Dilindungi


Jakarta - Enam tersangka pelaku pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda DIY. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima ekor buaya muara (Crocodylus Porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys Insculpta).

Wakil Direktur Polairud Polda DIY, AKBP Azahari Juanda, menjelaskan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan hasil patroli cyber melalui media sosial yang direspon oleh Subdit Gakkum Polairud Polda DIY yang telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk evakuasi.

“Pada kesempatan ini juga kami hadirkan tiga tersangka, satu tidak bisa hadir karena sakit dan dua tersangka lain masih dibawah umur sehingga nantinya akan ditempuh dengan peradilan anak,” kata AKBP Azhari dalam keterangan tertulis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (17/2/2021).

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi, mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Direktorat Polairud Polda DIY dalam upaya penertiban kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

Menurutnya penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait. Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi di media online dinilai membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius.

"Barang bukti buaya muara dan labi-labi moncong babi yang diperlihatkan hari ini dapat menjadi momen edukasi kepada masyarakat bahwa satwa tersebut memang merupakan satwa dilindungi undang-undang. Sehingga masyarakat tidak dapat memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut secara bebas,” jelas dia.

Lebih lanjut Muhammad Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan ini bisa menjadi informasi kepada seluruh masyarakat Yogyakarta yang selama ini mungkin belum mengetahui layanan aduan ke Balai KSDA Yogyakarta.

“Kami juga mempunyai Call Center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara ilegal. Selain itu, Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai tanggung jawab untuk dapat memastikan satwa segera dapat direhabilitasi dan kembali ke habitatnya," ungkap dia.

Barang bukti buaya muara pada kasus ini sementara dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut.

“Kedepan buaya muara akan dititipkan ke Predator Fun Park di Malang, Jawa Timur. Sedangkan labi-labi moncong babi akan dikembalikan ke habitat aslinya Papua,” pungkas Wahyudi.

Rincian barang bukti yang dititipkan di Balai KSDA Yogyakarta adalah lima ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang kesemuanya berumur remaja dengan ukuran masing masing 110 cm, 120 cm, 113 cm, 178 cm, dan 138 cm, serta 14 ekor labi-labi moncong babi.

Sesuai dengan Permenhut No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permenlhk 106/2018, buaya muara (Crocodyus porosus) termasuk dalam satwa yang dilindungi. Sedangkan labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permenlhk 106/2018.(InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar