Ketua LSM Penjara Banten Minta Polisi Selidiki Laka Kerja Meninggal Dunia di PT Shinta Woo Sung
SERANG | Menindak lanjuti informasi laka kerja yang menyebabkan kematian pada salah satu karyawan PT. Shinta Woo Sung pada Selasa (16/2/2021). Saat mencoba mendatangi pihak manajemen untuk melakukan konfirmasi, namun pihak perusahaan terkesan bungkam dan enggan menemui awak media.
Diketahui, pabrik yang terletak di Kampung Sangereng, Desa Gabus, Kecamatan Kopo ini, diduga, minim penerapan K3 dan minimnya BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaannya yang menyebabkan laka kerja dan berujung pada kematian.
Seperti yang dikatakan Ketua PUK SP TSK SPSI, Hery. Ia membenarkan jika K3 diperusahaan tersebut belum begitu maksimal. Dan dengan adanya kejadian seperti ini, mudah-mudahan manejemen perusahaan bisa lebih memperhatikan dan memprioritaskan K3 nya.
Heri menjelaskan, bukan hanya soal K3 saja yang minim di PT. Shinta Woo Sung ini, perihal BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan juga belum merata, tidak semua pekerja yang bekerja disini mendapatkan BPJS.
"Kami sudah sering membahas ini dengan manajemen perusahaan agar semua para pekerja didaftarkan ke BPJS," jelas Hery, saat ditemui di kantornya, Jum'at (19/2/2021).
Dan soal manajemen, lanjut Hery, bahwa HRD tidak bisa ditemui dengan alasan masih sibuk. Mungkin nanti ketika masalah dengan keluarga korban sudah beres.
Hery menyampaikan, pihaknya akan membicarakan lagi dengan manajemen perusahaan agar semua bisa duduk bersama membahas perusahaan agar kedepannya lebih baik lagi.
"Kami mohon maaf untuk saat ini pihak manajemen perusahaan belum bisa menemui rekan-rekan wartawan dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD LSM Penjara Banten Rasmidi mengatakan, seharusnya kedatangan rekan-rekan media ke PT. Shinta Woo Sung diapresiasi dengan baik oleh manajemen perusahaan. "Agar pemberitaan dilapangan dapat seakurat mungkin, dimana akuratnya isi berita harus melalui proses konfirmasi dari pihak terkait sehingga seimbang dan benar-benar balance," tuturnya.
Rasmidi juga menyayangkan jika masih ada perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan dan BPJS, padahal BPJS itu sangat penting untuk para pekerja dimana fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah menjamin para pekerja agar mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja, dimana risiko kecelakaan kerja tersebut terhitung dari karyawan pergi dan pulang kerja.
Untuk BPJS Kesehatan itu sudah jelas merupakan asuransi yang menerapkan sistem gotong royong, yaitu yang sehat membantu yang lemah, dan BPJS juga akan membantu peserta yang mengalami sakit seumur hidup atau penyakit besar, seperti thalassemia, gagal ginjal kronis, kanker, penyakit jantung, dan penyakit lainnya yang tidak ada di asuransi lain.
"Kalau perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, bagi saya itu salah besar perusahaan, dan sudah selayaknya PT. Shinta Woo Sung mendapatkan sanksi dari pihak terkait," jelasnya, Sabtu (20/2/2021).
Rasmidi juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas meninggalnya salah satu karyawan di PT. Shinta Woo Sung yang diduga akibat laka kerja tersebut.
"Jadi jika ada kelalaian dari pihak perusahaan, maka harus ada sanksi hukum dan bertanggungjawab atas peristiwa tersebut," tandasnya.(Wie)
Posting Komentar