1.850 Butir Obat Tanpa Izin Edar di Amankan Polres Lebak
LEBAK - Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan 1.850 butir obat tanpa izin edar dari tersangka EP warga Kampung Binglu RT/RW 007/002, Desa Sukaraja Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut.
“Ya Kami dari Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan sebanyak 1.850 butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari 746 (butir) obat-obatan jenis Tramadol HCI, 1104 (butir) Obat-obatan warna kuning bertuliskan “mf” jenis Hexymer dan Uang tunai sebesar Rp. 215.000 yang berada didalam kamar tersangka EP warga Kp. Binglu RT/RW 007/002, Desa Sukaraja Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak,” kata AKP Ilman, Selasa (16/02/2021)
Masih katanya, saat ini pelaku EP dalam pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Kami terus menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak remaja agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya, apabila ada perubahan perilaku perlu diwaspadai akan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,” pungkas AKP Ilman.(Banten_Siberindo.co)
Posting Komentar