News Breaking
Live
wb_sunny

Kemenlu Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Kemenlu Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Jakarta  - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau seluruh warga negara Indonesia untuk mengatur upaya menanggulangi penyebaran Covid-19.

Salah satunya adalah salah satu pelaporan kunjungan ke luar negeri yang tidak terlalu penting di tengah mutasi Covid-19.

"Imbauan yang disampaikan oleh pemerintah bagi WNI yang mempertimbangkan perjalanan ke luar negeri secara matang," ujar Sekretaris Jendral Kemlu, Cecep Herawan, dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Meskipun, perwakilan kita di luar negeri akan senantiasa selalu membantu, namun alangkah baik jika kita melayani yang tak terlalu kedekatan tersebut, "tambahnya.

Selain itu, Cecep juga menyampaikan pesan kepada warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia di tengah situasi seperti ini.

"Kepada WNA untuk senantiasa membuka informasi yang tersedia di situs Kementerian Luar Negeri RI. Sebab, ada banyak ketentuan dan peraturan yang mesti dikuasai jika berkunjung ke Indonesia," tegasya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia untuk sementara. Keputusan diambil karena ada mutasi Covid-19 yang lebih cepat menular.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai mutasi Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," ujar Menlu.

Menurutnya, WNA dari seluruh negara dilarang masuk dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

Ada izin dari aturan tersebut, yakni WNA yang punya jabatan. Mereka masih boleh masuk dengan "protokol ketat".

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Menlu.

Menlu akan melarang total masuknya WNA mulai 1 Januari 2021. Aturan itu dibuat setelah ada mutasi Covid-19 yang lebih menular. Namun, WNI masih boleh pulang.

"Sesuai UU no 6 tahun 2011 pasal 14, warga Indonesia tetap kembali ke Indonesia," ujar Menlu Retno Marsudi.

Aturan bagi WNI adalah harus melestarikan hasil RT-PCR yang berlaku 2x24 jam. Setelah sampai di Indonesia, WNI tetap harus melakukan tes serupa.

WNI yang hasil tesnya negatif akan dikarantina selama lima hari. Begitu masa karantina berakhir, maka WNI akan dites lagi.

"Apabila hasil negatif, maka tidak ada perjalanan," ujarnya. (InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar