News Breaking
Live
wb_sunny

Sudahkah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada 2020?

Sudahkah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada 2020?


Spiritnews.media | Sebelum jalan ke bilik suara Pilkada 2020, sebaiknya mengecek status Anda dan keluarga di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sudahkah Anda terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada nanti? Tak sampai 50 hari lagi, pesta demokrasi lokal digelar pada Rabu 9 Desember 2020.

Pemilihan kepala daerah secara langsung ini akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya Anda mengetahui apakah nama Anda atau keluarga/kerabat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Salah satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Jelas cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat telepon genggam dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang. Ini juga salah satu upaya untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Penyelenggara pilkada, seperti KPU dan Bawaslu, juga telah menerbitkan sejumlah peraturan kegiatan pilkada yang tetap mematuhi protokol kesehatan. Lantas bagaimana cara mengakses portal ini? Pertama, masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Kedua, di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’. Sedangkan kolom kedua adalah ‘rekapitulasi data pemilih’.

Ketiga, selanjutnya untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’.

Keempat, di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa kabupaten/kota, nomor induk kependudukan/NIK (16 digit), nama lengkap, dan tanggal lahir.

Kelima, klik menu ‘pencarian’ yang ada di bawah kolom tanggal lahir. Setelahnya akan tampil data meliputi nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), dan tempat pemungutan suara (TPS).

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol ‘cocok’. Lantas kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.

Jika Anda ingin mengetahui 'rekapitulasi data pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah ‘pencarian data pemilih’.

Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’. Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.

Di baris bawah, juga muncul data berupa nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.

Seperti diketahui, warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah. Lalu WNI yang bukan anggota TNI/Polri dan sudah terdaftar di dalam daftar pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.

Di samping itu, WNI tersebut tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menggunakan mekanisme daring, masyarakat juga bisa mengecek hak pilih mereka secara langsung ke KPU daerah setempat maupun di setiap kelurahan dan kecamatan. KPU maupun aparat pemerintahan setempat akan melayani kebutuhan dan informasi terkait Pilkada 2020.

Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda tidak termasuk dalam DPT, maka saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, segera datangi TPS terdekat dan meminta petugas TPS untuk mencatat Anda dalam ‘daftar pemilih tambahan’.

Kemendagri juga memastikan, saat 9 Desember 2020, kantor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus KTP elektronik bagi calon pemilih pilkada serentak. (red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar