News Breaking
Live
wb_sunny

KPU Perbolehkan Sosialisasi Kotak Kosong

KPU Perbolehkan Sosialisasi Kotak Kosong



Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sosialisasi kotak kosong, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2020 boleh dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

"Di Peraturan KPU kami sebutkan bahwa kami memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terhadap calon atau kolom kosong. Diperbolehkan," kata Ilham.

Ketentuan mengenai sosialisasi kotak kosong tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Pasal 9 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan materi sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada pemilih.

Sedangkan, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.

Menurut Ilham, sosialisasi kotak kosong tidak hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu, melainkan juga masyarakat umum.

Hal itu diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: "Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pemilihan dengan satu pasangan calon".

Ia menambahkan, sosialisasi kotak kosong justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih kotak kosong di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang.

Sebelumnya,  Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi ( Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan,  perlawanan terhadap kotak kosong disebabkan oleh persyaratan pencalonan kepala daerah yang semakin sulit.

"Fenomena munculnya pasangan calon tunggal ini karena syarat untuk mencalonkan kepala daerah memang sulit, baik dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik," kata Khoirunnisa.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (InfoPublik.id)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar