News Breaking
Live
wb_sunny

MA Kabulkan Peninjauan Kembali, KPK Akan Buka Blokiran Rekening Milik TB Iman Ariyadi

MA Kabulkan Peninjauan Kembali, KPK Akan Buka Blokiran Rekening Milik TB Iman Ariyadi


SpiritNews.media | (Serang Raya) Setelah melakukan pertimbangan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Tb Iman Ariyadi atas kasus Izin Amdal Transmart Cilegon.


Dalam putusannya, MA mengurangi dua tahun masa hukuman mantan Walikota Cilegon itu menjadi empat tahun penjara.


Putusan MA pada awal Agustus 2020 itu, lebih rendah dari vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.


Serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banten dan PN Serang.


Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang dalam portal website www.sipp.pn-serang.go.id, Tb Iman Ariyadi divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta.



Putusan PK itu, memerintahkan Penuntut Umum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka atau mencabut status pemblokiran beberapa rekening bank milik Tubagus Iman Ariyadi dan istrinya, Ida Farida.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Haerudin membenarkan Putusan PK Tb Iman Ariyadi telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro, dan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Gazalba Saleh dengan nomor putusan PK: 399 PK/Pid.Sus/2019.


“Iya sudah. Empat tahun (putusan PK). Petikan sudah saya terima dan putusan sudah saya serahkan ke jaksa eksekusi,” katanya seperti dikutip dari portal berita www.bantenraya.com, Senin (07/09). (A)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar