Kanwil Kemenkumham Banten Melakukan Langkah Nyata P4GN di Lapas/Rutan
Spiritnews.media, Banten - Penyalahgunaan Narkoba menjadi musuh setiap negara, yang bisa merusak generasi penerus bangsa. Seiring dengan kondisi tersebut Kepala Kanwil Hukum dan HAM Banten Andika Prasetya melakukan langkah nyata P4GN di Lapas dan Rutan, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : ITJ. OT. 02.01-03 tanggal 26 Mei 2020 dengan melakukan sosialisasi, penguatan mental dan edukasi kepada seluruh jajaran termasuk dilakukan pemeriksaan test urine.
Untuk optimalnya pelaksanaan P4GN tersebut kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten telah berKoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian Daerah Banten maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Banten.
Sampai dengan saat ini, 506 orang pegawai dan 239 Orang napi telah dilakukan test urin, dan hasilnya negatif, dan akan terus melakukan test urine secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 diera New Normal.
“Untuk menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkoba, sekaligus Sebagai bentuk komitmen terhadap perintah pimpinan, Kami telah melakukan upaya-upaya P4GN dan akan berperan aktif memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini disinyalir dikendalikan dari dalam Lapas dan kami akan melakukan pemberian sanksi kepada petugas yang terlibat serta akan melakukan pemindahan kepada WBP disinyalir masih melakukan transaksi narkoba," ungkap Kakanwil Andika R Dwi Prasetya.
Hal ini mendapat apresiasi Kepala BNN Propinsi Banten saat kegiatan Koordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten beserta jajaran diawal Juni 2020 lalu.
“BNNP Banten mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kanwilkumham Banten dalam rangka melakukan pencegahan Mandiri dilingkungan instansi masing masing. Langkah ini merupakan impelementasi dari Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN 2020-2024. Minggu ini sudah beberapa Lapas dan Rutan Mengajukan kerjasama giat sosialisasi dan test urin,” ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistiana.
Lanjutnya, Kepala BNNP Banten berharap Harapan BNNP Banten ke depan Seluruh Instansi Pemerintah, Swasta/Perusahaan, Lingkungan Pendidikan serta Lingkungan Masyarakat dapat melaksanakan Pencegahan Mandiri di masing-masing lingkungan.
“Hal ini utk memastikan bahwa orang-orang di lingkungan sekitar kita mengetahui tentang bahaya Narkoba & tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.
Selain upaya diatas, Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Pemasyarakatan telah melakukan Supervisi terhadap Pelaksanaan rehabilitasi bagi 400 napi melalui online di Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang, Lapas Klas IIA Cilegon dan Lapas Perempuan Klas IIA Tangerang dengan tujuan mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi yang telah dilakukan sehingga penyelenggaraannya efisien dan efektif untuk memutus Jaringan Narkoba khusunya pelaksanaan P4GN di lingkungan Kementerian hukum dan HAM Banten. (wie)
Posting Komentar