Polisi Tangani 76 Kasus Penyebaran Hoaks Terkait Covid-19
Spiritnews.media | Jakarta - Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, mengatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang menangani 76 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona (Covid-19).
"Sampai dengan hari ini, Senin (6/4/2020), terdapat 76 kasus yang sudah ditangani," ujar Kombes Asep dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Divhumas Polri, Senin (6/4/2020).
Menurut dia, kasus terbanyak ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masing- masing sebanyak 11 kasus. Untuk Polda Jawa Barat menangani 6 kasus.
"Selebihnya, 42 kasus ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda jajaran," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Idham Azis telah menerbitkan surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.
Dalam surat telegram itu diperintahkan kepada Kabareskrim dan para Kapolda untuk melakukan pemantauan penyebaran hoaks di media sosial menyangkut Covid-19.
"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan," demikian bunyi salah satu poin dalam telegram tersebut. [red]
Posting Komentar