News Breaking
Live
wb_sunny

Diduga Pengedar Sabu, Dua Orang Pemuda Diamankan Polres Cilegon

Diduga Pengedar Sabu, Dua Orang Pemuda Diamankan Polres Cilegon


SpiritNews.media (Cilegon) | Satuan Reserse(Satres) Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada Minggu malam(19/01) dan Senin siang(20/01).



"Satresnarkoba kami, berhasil mengamankan dua tersangka berdasarkan : LP-A /16/I/Res 4.2 / 2020/ Res Cilegon, tgl  19 Januari 2020 setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, Tim Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan" ujar Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana. Selasa, 21 Januari 2020.



Ia menjelaskan, Penangkapan bermula terhadap laporan dari masyarakat, sering melihat tersangka NR (28) di pinggir Jalan Lingkar Kel. Kedaleman Kec. Cibeber Minggu (19/1/2020) Jam 22.00 WIB, kemudian mendapat laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Cilegon langsung mendatangi lokasi, serta menggeledah NR (28) yang di duga membawa Narkoba.



"Dari penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi kristal yg diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,22 gram, didalam bungkus rokok yang di simpan disaku celana sebelah kanan," jelasnya



Setelah berhasil di tangkap,lanjut AKBP Yudhis, dilakukan interogasi kepada tersangka NR, pelaku mengaku memperolehan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari rekannya yang bernama Tersangka HB.



"Setelah berhasil dikembangkan dengan sigap Personel Satresnarkoba Polres Cilegon langsung melakukan pengembangan terhadap HB (33) yang diduga pengedar Sabu tersebut, tidak lama HB berhasil kita amankan didepan kontrakan daerah Toyomerto Kec. Kramatwatu Kab. Serang," terangnya



Atas perbuatannya kini para Tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara, Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna proses Penyidikan lebih lanjut. (A)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar