Lagi, Satpol PP Akan Tertibkan PKL Pasar Pagebangan Cilegon
Spiritnews.media
– CILEGON | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menertibkan
sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di pinggir Jalan DI
Panjaitan, atau sekitar rel Kereta Api Pagebangan, Kelurahan Jombang Wetan,
Kecamatan Jombang, Rabu (4/12/19).
Kepala
Bidang (Kabid) Peneggakkan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota
Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan, penertiban bangunan liar ini karena
keberadaanya menganggu arus lalu lintas dan terkadang membuat kemacetan.
“Ini giat
penertiban PKL di sepanjang Jalan DI Pandjaitan di sebelah kanan dan kiri
jalan. Keberadaan PKL di sepanjang jalan ini, memang kerap membuat arus lalu
lintas tersendat,” kata Sofan.
Sofan pun
menjelaskan, keberadaan para PKL di wilayah itu mengganggu kenyamanan masyarakat
karena mereka tidak hanya berjualan di atas trotoar, namun juga di tepi jalan.
Padahal para PKL tersebut sudah diberikan tempat di Pasar Blok F (Pasar Kelapa)
namun sampai sekarang belum juga di tempati.
“Bukan kita
melarang berjualan, tetapi ada aturannya. Kita tindak sesuai aturan dan sudah
dikasih surat himbauan sampai surat pernyataan sampai tiga kali,” ujarnya.
Sofan pun
menambahkan bahwa hal ini di lakukan untuk menegakan Perda dan kedepan Para PKL
ini akan diberi pembinaan.
"Ya ini
guna menegakan Perda No.5/2003 (K3). PKL jalan Pagebangan (DI Panjaitan) kedepan
nantinya akan di bongkar paksa.
Sebelumnya kita sudah berkoordinasi terus dengan Disperindag. Lalu dari
Hasil penindakan pelanggaran, nanti diserahkan ke Disperindag untuk
dilakukan pembinaam dan penataan /alokasi pedagangya," pungkasnya. (Ang)
Posting Komentar