Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Musnahkan 780 Karton Rokok Ilegal
SpiritNews.Media (Cilegon) – Wali Kota Cilegon Robinsar menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode April hingga Juni 2025. Acara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Cilegon itu berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Selasa 22 Juli 2025.
Barang bukti yang merusak meliputi 780 karton rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai dengan total lebih dari 12 juta batang. Rokok tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,9 miliar, dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp 17 miliar.
Selain itu, terdapat juga barang bukti tindak pidana narkotika, antara lain sabu-sabu seberat 275,29 gram, ganja sebanyak 3.150,86 gram, serta tembakau gorila seberat 27,21 gram. Tak hanya itu, pemusnahan juga mencakup ribuan butir obat-obatan terlarang, seperti tramadol (620 butir), excimer (5.721 butir), yarindo (807 butir), dan dextro (4.218 butir).
Adapun barang bukti lainnya yang ikut hancur meliputi 26 unit telepon genggam, 7 unit timbangan digital, serta perlengkapan pendukung kejahatan seperti pakaian, lakban, plastik, sedotan, senjata tajam, kunci T, dan tas.
Dalam perayaannya, Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon atas dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya kegiatan ini merupakan bentuk nyata hasil kolaborasi antar lembaga untuk mewujudkan Kota Cilegon yang aman dan bebas narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Cilegon yang terus konsisten dalam penegakan hukum. Saya harap Kolaborasi antar instansi harus terus diperkuat demi kepentingan masyarakat dan demi kebaikan Kota Cilegon kedepannya,” ujarnya.
Robinsar juga menegaskan jika Pemerintah Kota Cilegon akan terus berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Disisi lain, Robinsar juga meminta kepada Satpol PP Kota Cilegon agar kedepannya barang bukti hasil razia dapat langsung di musnahkan.
"Kami akan mendorong Satpol PP agar langsung memperpanjang barang bukti usai razia. Sebab Saya khawatir jika tidak langsung di musnahkan nanti akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dihancurkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia juga mengatakan dalam mendokumentasikan bukti penyimpanan barang tidak semata-mata bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi lebih ditentukan oleh jumlah bukti barang serta potensi risiko jika disimpan terlalu lama.
“Kami tidak melihat urgensi pemusnahan dari sisi anggaran, namun lebih kepada seberapa sering pemusnahan harus dilakukan berdasarkan banyaknya barang bukti yang ada. Ketika barang bukti dirasa sudah cukup banyak dan mulai menimbulkan risiko jika terus disimpan seperti potensi yang dicakup oleh oknum dan lainnya maka pemusnahan harus segera dilakukan,” ungkapnya.
Diana juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti memiliki nilai penting dalam hal mengedukasi masyarakat serta sebagai wujud nyata akuntabilitas kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi pengadilan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa kami sebagai eksekutor telah menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti ini,” tutupnya.(*/jal).
Posting Komentar