News Breaking
Live
wb_sunny

DESA BINAAN IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO DAN PMI ILEGAL OLEH IMIGRASI CILEGON

DESA BINAAN IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO DAN PMI ILEGAL OLEH IMIGRASI CILEGON

SpiritNews.Media (Cilegon) – Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.04.01-691 tanggal 26 Juli 2023 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi menjadi landasan dilaksanakananya kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Partisipasi (KIEP) terkait Pencanangan Desa Binaan Imigrasi oleh kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegonyang dilaksanakan pada hari Kamis (14/09/2023) bertempat disalah satu di Hotel Cilegon. 

“Maraknya bahaya terhadap Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan banyaknya permasalahan keimigrasian khususnya Paspor Republik Indonesia membuat Direktur Intelijen Keimigrasi merasa perlu melaksanakan penyebaran informasi, sosialsiasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan ini sehingga kantor Imigrasi diharapkan dapat membentuk Desa Binaan Imigrasi,”ujar Kepala Divisi keimigrasian Kantor Wilayah Banten, Ujo Sujoto.

Kegiatan pencanangan Desa Binaan Imigrasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Paspor Indonesia, mempersempit celah untuk terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta hak dan kewajiban sebagai Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan ini tentunya membutuhkan kerjasama dan dukungan dari pemerintah daerah guna mewujudkan pekerja migran yang unggul dan berwawasan.

“Kantor Imigrasi Cilegon pada hal ini membutuhkan dukungan dan Kerjasama pemerintah daerah, salah satunya dari kecamatan Cibeber. Pada kegiatan hari ini turut hadir Kepala Kecamatan Cibeber.

Kita ajak untuk membangun Desa Binaan Imigrasi di harapkan kedepannya program ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang berusia produktif sebagai calon Pekerja Migran Indonesia agar memiliki pemahaman seputar pelayanan keimigrasian dan hal-hal yang dapat melindungi diri mereka dari eksploitasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”ujar Muhammad Deny Firmansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.

Atas dasar inilah Kantor Imgirasi Cilegon melakukan pembentukan Desa Binaan Imigrasi dengan tujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai informasi keimigrasian agar tidak mudah tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab saat memutuskan untk memilih bekerja di luar negeri. Ironisnya karena kurangnya pemahaman dan informasi terkait hal –hal yang dapat melindungi mereka di luar negeri akhirnya banyak dari PMI yang mendapatkan berbagai permasalahan setelah berada di luar negeri atau ketika proses keberangkatannya.

Turut hadir sebagai pembicara pada kegiatan tersebut Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra. Kepala BP3MI memberikan paparn terkait fasilitas yang disediakan untuk para pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Selain itu, penyuluh hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang memberikan materi terkait Tindak Pidana PerdagananOrang (TPPO) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.(ADV ).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar