News Breaking
Live
wb_sunny

Berdalih Menambah Stamina, Satresnarkoba Polres Serang Amankan Seorang Kuli Bangunan

Berdalih Menambah Stamina, Satresnarkoba Polres Serang Amankan Seorang Kuli Bangunan

Serang - Berdalih untuk menambah stamina kerja seorang pria berinisial JA (44) seorang kuli bangunan warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang nekat mengkonsumsi sabu, akibat ulahnya pelaku diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang usai mengambil sabu pesanan di pinggir jalan di Kampung Sukamaju, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada Senin (20/02).

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap pencandu narkoba ini berawal dari informasi warga yang resah lantaran kerap ada aktivitas mencurigakan di pinggir di Kampung Sukamaju oleh orang tidak dikenal. "Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga lantaran kerap ada orang-orang tidak dikenal nongkrong di pinggir jalan kampung," kata Michael pada Rabu (22/02).

Berbekal dari laporan dari masyarakat itu Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi pada Senin sekitar pukul 16.00, Tim Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik tersangka yang diduga sedang mencari narkoba. "Usai mengambil barang pesanan, petugas yang sejak awal sudah mengintai kemudian mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu dalam saku celana," ucap Michael.

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka JA selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan diakui tersangka satu paket tersebut milik tersangka yang dibeli dari orang yang mengaku bernama CP (DPO) seharga Rp450.000. "Pengakuan tersangka, satu paket sabu itu dibeli dari CP namun JA mengaku tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui komunikasi handphone," jelasnya.

Michael mengatakan tersangka diamankan di Polres Serang. "Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Michael.

Terkahir Michael menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi narkoba dan menegaskan bahwa dalam memberantas narkoba harus melibatkan masyarakat. "Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat dan oleh karena itu, jangan takut memberikan informasi, kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba," terang Michael.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar