News Breaking
Live
wb_sunny

Hadiri Rakor TPPO, Sanuji Minta Data Korban Dirahasiakan

Hadiri Rakor TPPO, Sanuji Minta Data Korban Dirahasiakan

 


 

SpiritNews.Media (Cilegon) - Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta menghadiri acara Rakor Gugus Tugas Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tema "Kebijakan Pemerintah dalam Meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang" berlokasi di Hotel Swiss Bell Express Cilegon, Selasa (24/05).

Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta dalam sambutannya  menjelaskan TPPO merupakan tindak pidana yang bisa berdampak pada siapapun. "Tindak Pidana Perdagangan Orang  adalah kejahatan pidana yang berdampak pada siapapun, baik itu pada laki-laki, perempuan, anak-anak dan dalam berbagai bentuk dan cara yang kerap terjadi di seluruh Indonesia, mereka dieksploitasi dalam berbagai jenis sektor termasuk diantaranya industri hiburan dan lainnya," ungkapnya.

Sanuji juga mengatakan bahwa korban TPPO dapat mengalami berbagai macam  kerugian. "Seorang korban TPPO dapat mengalami bermacam-macam kerugian baik fisik, emosional ataupun finansial, maka sangat penting untuk memastikan keselamatan korban dan menjamin perlindungan hak asasi dari seluruh korban," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Sanuji meminta semua informasi pribadi korban dilindungi. "Saya minta semua informasi pribadi tentang korban dikumpulkan, harus dilindungi dan dirahasiakan, jika perlu informasi disajikan dengan bentuk inisialnya saja," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DP3AKB Kota Cilegon, Zulkarnain dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensinergikan langkah pencegahan serta penanganan tindak pidana perdagangan orang. "Kegiatan rapat koordinasi regional ini bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan dan mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PPTPPO) dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang diperlukan langkah-langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk GT PPTPPO," jelasnya.(red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar