PT. KTI Di Duga Lemah Dalam Pengawasan Safety
SpiritNews.media (Cilegon) - PT. Buston adalah Vendor yang mendapatkan pekerjaan pengecatan di salah satu Perusahaan BUMN Cilegon yang diduga melanggar Undang - Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nomor 1 Tahun 1970.
Terlihat di dalam foto ini beberapa pekerjanya tidak memakai sabuk pengaman saat mengerjakan pengecetan Gedung Produksi PT. Krakatau Tirta Industri (KTI) di ketinggian sekitar 4 meter.
Di duga tidak memakai perlengakapan safety, selain mempertaruhkan nyawanya, pekerja dari PT. Buston juga diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2012 Tentang Keselamatan Kerja dan Penerapan System Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
"Ada pekerjaan diatas ketinggian tapi gak pakai safety. Di KTI coba aja lihat," ujar masyarakat yang enggan disebut namanya.
Untuk diketahui, Dalam UU K3 dijelaskan, jika melakukan pekerjaan sebuah proyek, terutama gedung yang ketinggiannya melebihi dua meter harus menggunakan sabuk pengaman.
Saat di konfirmasi, Pihak Pelaksana PT. Buston, Jamaludin, saat dikonfirmasi soal pelanggaran Safety K3 dalam pekerjaan pengecetan Gedung Produksi PT. KTI, justru berkilah, kalau pihaknya sudah mempersiapkan peralatan K3, namun pekerja tersebut tidak mau memakainya.
"Itumah pegawainya tidak mau memakai sabuk pengaman, padahal kita pelaksana atau PT. Buston sudah menyiapkan peralatan K3, bisa cek ke lokasi ada peralatan K3," katanya. Kamis, (17/03).
Sementara itu, saat coba dikonfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran Safety K3 di anak perusahaan Krakatau Steel itu, pihak direksi PT. KTI hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (Nanda/red)
Posting Komentar