News Breaking
Live
wb_sunny

Kabid Humas Polda Banten Pahami Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers

Kabid Humas Polda Banten Pahami Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers

 


Spiritnews.media (Serang) - Pasca kunjungan Kabid Humas Polda Banten  ke Dewan Pers pada Jumat (16/12) lalu, AKBP Shinto Silitonga telah menyusun agenda untuk mensosialisasikan hasil pembelajaran tentang kode etik jurnalistik dan prosedur pengaduan ke Dewan Pers kepada seluruh fungsi humas Polres dan Polsek serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Polda Banten.

Dalam kesempatan pembelajaran tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, namun juga dengan pemberian beberapa buku penting tentang Kode Etik Jurnalistik dan aturan-aturan lainnya terkait dunia jurnalis.

“Dewan Pers adalah penilai terakhir atas kode etik jurnalistik dan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menegur atas temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum wartawan,” ungkapnya.

Kode Etik Jurnalistik telah dirumuskan dalam Peraturan Dewan Pers No.06/DP/III/2006 yang berisi beberapa ketentuan antara lain ketentuan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, kewajiban wartawan untuj melakukan uji informasi, pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

“Kami belajar banyak hal dari Wakil Ketua Dewan Pers, dan pengetahuan ini penting untuk disosiliasikan meluas secara internal untuk meningkatkan kompetensi personel pelayan informasi publik di Polda Banten dan jajaran dalam membangun kemitraan strategis dengan media,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat ditemui di kantornya. Minggu, (19/12).

Selain itu, pembelajaran juga dilakukan terhadap Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers sesuai Peraturan No. 03/DP/VII/2017. Beberapa hal penting di dalam aturan tersebut yaitu pengaduan dapat dilakukan terhadap karya jurnalistik dan terhadap perilaku atau tindakan jurnalis, pengaduan dapat diajukan tertulis dengan mengisi formulir pengaduan di Dewan Pers, pengadu memberi penjelasan kepada Dewan Pers dan Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan pengadu dan teradu. Pasca melakukan pendalaman, sebelum putusan, Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan dengan mediasi dan adjudikasi dan jika mediasi gagal, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang diumumkan secara terbuka dan wajib dilaksanakan oleh teradu.

“Ketidaktahuan atas mekanisme pengaduan selama ini membuat Polda Banten pasif menanggapi pemberitaan yang tidak sesuai fakta, namun setelah belajar langsung dengan Wakil Ketua Dewan Pers, kami pastikan Polda Banten pasti akan bersifat aktif merespons pemberitaan yang tidak sesuai fakta ke Dewan Pers, ini penting untuk menjaga nama baik Polda Banten dalam melayani informasi publik,” ucapnya.

Dalam kesempatan belajar di Dewan Pers, Kabid Humas juga membawa beberapa lembar printout tentang pemberitaan oknum media yang tidak sesuai dengan fakta ke Wakil Ketua Dewan Pers.

“Beberapa pemberitaan subjektif di media online telah kami print dan langsung kami konsultasikan dengan Wakil Ketua Dewan Pers, mudah-mudahan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers,” tegasnya. (red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar