News Breaking
Live
wb_sunny

Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila Ditangkap Polres Cilegon Polda Banten

Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila Ditangkap Polres Cilegon Polda Banten

 


SpiritNews.media (Cilegon) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, berhasil mengamankan 1 orang pemilik Narkotika jenis sabu dan tembakau gorila pada Kamis (11/11) lalu sekira pukul 11.30 WIB didepan bengkel di Kampung Pengabuan Baru Anyer. 

Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan telah mengamankan 1 orang yang diduga sebagai pemilik Narkotika jenis sabu dan tembakau gorila. 

"Awalnya Satresnarkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu dan tembakau gorila diwilayah Anyer, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Kamis (11/11) sekira pukul 11.30 WIB di depan bengkel di Kampung Pengabuan Baru Desa Mekarsari Kecamatan Anyer Kabupaten Serang dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ESP (25) warga Anyer," ujar Kasat Narkoba Polres Cilegon Selasa (16/11). 

Pada saat petugas melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,29 gram sisa pakai dibungkus kertas timah warna silver yang disimpan didalam tas selempang yang dipakai tersangka, selain itu ditemukan juga barang bukti yang digunakan tersangka untuk campuran tembakau gorila yakni 11 bungkus plastik tembakau mole, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone. 

Ia menjelaskan, bahwa timnya masih melakukan pengejaran terhadap DPO Daftar Pencarian Orang dengan Inisial UWO. "Berdasarkan  hasil pengembangan penyidikan saat ini masih dilakukan  pencarian DPO atas nama UWO, dimana diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan tembakau seharga Rp.500 ribu dari seseorang yang bernama UWO," ucapnya

Ia juga mengatakan, barang bukti dari hasil transaksi. "Transaksi tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,29 gram, 1 buah kertas timah,1 buah tas selempang dan 1 unit handphone," katanya

Ia menyampaikan, bahwa pelaku dikenakan sesuai dengan  Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar