News Breaking
Live
wb_sunny

Publik Bisa Pantau Perkembangan Perkara lewat Aplikasi CMS Kejaksaan

Publik Bisa Pantau Perkembangan Perkara lewat Aplikasi CMS Kejaksaan


Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana resmi melaunching aplikasi Case Management System (CMS) Publik dan Dashboard CMS saat membuka Rapat Kerja Teknis Pidana Umum 2021 di Kejaksaan Agung, Rabu (1/9/2021).

Fadil menjelaskan bahwa dua aplikasi ini merupakan aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat secara real time perkembangan penanganan perkara di seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di Indonesia.

"Aplikasi pertama adalah Sistem Manajemen Penanganan Perkara (Case Management System/CMS) versi Publik. Dikenal dengan sebutan CMS Publik. Masyarakat cukup akses ke alamat: cms-publik.kejaksaan.go.id sudah bisa mengetahui seluruh perkembangan penanganan perkara pidum di seluruh Indonesia," kata Fadil.

Kemudian aplikasi kedua, lanjut Fadil, adalah Dashboard CMS. Ini merupakan aplikasi untuk para kepala Satker, mulai dari Kajari, Kajati dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk bisa melihat tampilan data perkara secara realtime, sehingga bisa digunakan untuk monitoring dan evaluasi (monev) kinerja para Jaksa dan pegawai dalam penanganan perkara di masing-masing wilayahnya.

Mantan Deputi III Bidkor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di daerah untuk terus mendukung akurasi data di dua aplikasi ini.

"Saya minta para Kajati, Kajari dan Kacabjari harus terus memantau dan memastikan telah menginput seluruh dokumen administrasi perkara di wilayahnya dalam aplikasi CMS. Saat ini CMS telah diintegrasikan di kepegawaian sebagai data dukung dalam pengumpulan angka kredit Jaksa, juga dipakai sebagai basis data untuk pertukaran antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Kemenko Polhukam," ujar dia.

(Foto: Puspenkum)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar