News Breaking
Live
wb_sunny

Penanganan Wabah

Penanganan Wabah


Hampir dua tahun kasus covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan data di laman www.wordmeters.info/coronavirus pada Selasa (7/9/21), kasus harian positif covid di Indonesia masih tinggi yakni berada di peringkat ketujuh dengan penambahan 7.201 kasus positif. 

Namun demikian, pemerintah menganggap penerapan PPKM beberapa pekan terakhir terbilang sukses menekan angka Covid-19. Sehingga dengan melandainya kasus virus corona (Covid-19), Pemerintah kembali melonggarkan kebijakan PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 7 September hingga 13 September 2021. Hal ini juga didukung pernyataan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menegaskan bahwa Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat,  sehingga kita harus menyiapkan protokol hidup bersama Covid-19 (cnbcindonesia.com, 8/9/21).

Semoga pelonggaran ini diiringi dengan kewaspadaan yang tinggi, dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga keterpurukan akibat lonjakan covid yang terjadi pada bulan Juni lalu tidak kembali terulang. Saat ini, belajar dari pengalaman pemerintah harusnya semakin mampu mengambil langkah antisipasi selepas terjadinya lonjakan kasus covid-19 di pulau Jawa-Bali pada bulan Juni lalu agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali. Apalagi pemerintah sangat memahami bahwa ketersediaan fasilitas layanan kesehatan di negeri ini masih sangat minim sekali, ditambah lagi dengan kesiapan masyarakat yang sudah dipastikan belum cukup efektif dalam menghadapi kasus covid-19. 

Mirisnya, sejak awal lonjakan kasus Covid-19 ini terjadi pada awal tahun 2020 lalu, pemerintah tidak segera mengambil kebijakan untuk memberlakukan kebijakan lockdown. Justru pemerintah hanya mengambil kebijakan PSBB berikutnya menjadi PPKM darurat yang hanya membatasi mobilitas masyarakat, sehingga arus keluar masuk masih dapat berlangsung. Pada akhirnya virus ini telah berhasil menyebar ke seluruh wilayah. Solusi lockdown nampaknya tidak akan ada dalam langkah kebijakan penguasa hari ini, karena penguasa dalam sistem kapitalisme menganggap kebijakan lockdown akan merugikan pihak negara secara ekonomi. Mereka lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi para kapitalis dari pada mewujudkan jaminan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi rakyatnya. 

Penanganan pandemi ini pun turut menegaskan betapa lalainya para rezim kapitalis dalam mengurusi rakyat. Bagaimana tidak, kapitalisme telah menjadikan pemerintah abai dalam melakukan treatment terhadap penyakit menular, padahal langkah tersebut telah diperintahkan oleh syariat Islam dalam menanggulangi wabah penyakit. Rasulullah Shallallahu’alayhi Wassalam bersabda:

“Jika kalian mendengar  wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika wabah terjadi di tempat kalian berada, jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. Bukhari)

Sungguh, Islam sejak 14 abad yang lalu  telah memiliki metode baku dalam mengatasi wabah penyakit yang menimpa masyarakat secara luas yakni dengan adanya karantina atau lockdown. Sejarah telah mengungkapkan bahwa kebijakan lockdown ini pernah diterapkan pada masa kepemimpinan Khalifah Umar Bin Khaththab di saat wabah hebat (Tha’un) melanda kala itu sehingga wabah penyakit tersebut dapat diakhiri dalam kurun waktu yang relatif singkat. Ternyata dengan kebijakan lockdown ini pemutusan mata rantai penyebaran penyakit benar-benar terbukti dapat terealisasi. 

Wallahu alam bishshowab. 

(Artikel Opini ditulis oleh Imas Gia, Mahasiswi di Bandung)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar